Mencuri Dibanyak TKP, Petani Diringkus
Petani I Made Budiarta alias Malen, 28, yang mencuri di banyak TKP akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Kintamani, di rumahnya Banjar/Desa Gunung Bau, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Sabtu (10/6) malam.
BANGLI, NusaBali
Sebelumnya Malen sempat ditahan di Rutan Kelas II B Gianyar selama 10 bulan dengan kasus pencurian di wilayah Tampaksiring pada 2014 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP Dewa Gede Oka seizin Kapolsek Kintamani Kompol Putu Gunawan, mengungkapkan, hasil interogasi Malen mengakui telah melakukan pencurian BPKB milik I Doble warga Banjar Gunung Bau pada April 2017. Masih di bulan yang sama Malen kembali mencuri handphone, alat-alat sepeda motor, dan alat listrik. Maret 2017 dia mencuri handphone di rumah I Daweg. Desember 2016, Malen memcuri handphone di rumah Wayan Warsito.
“Pencurian di rumah Wayan Warsito dan Daweg masih kami lakukan pendalaman,” ujar AKP Dewa Oka, Minggu (11/6). Selain itu Malen juga melakukan pencurian handhpone di rumah Miyoga dan Komang Ana.
Selain mengamankan pelaku, dilakukan pula penggeledahan di rumah pelaku. Kemudian beberapa barang bukti berhasil diamankan, berupa satu unit Blackberry warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor Honda Supra hasil curian, satu buah cangkul yang digunakan mencongkel pintu, dan kunci-kunci (alat-alat bengkel). “Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.
Dijelaskan pelaku mencuri lantaran terhimpit ekonomi. Hasil curian berupa handphone rencana akan dijual, tetapi hingga ditangkap, handphone belum terjual. “BPKB rencana digadaikan tapi belum dilakukan oleh pelaku,” ungkap AKP Dewa Oka. Kasus ini dilimpahkan ke Polres Bangli untuk penyidikan lebih lanjut. *e
1
Komentar