Kuota Kebutuhan Migor DMO Dipangkas
Pemerintah Hanya Jatah 300 Ribu Ton per Bulan
Minyak Goreng
Domestic Market Obligation (DMO)
Kementerian Perdagangan
Kementerian Perdagangan (Kemendag)
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menurunkan kuota kewajiban pemenuhan minyak goreng (migor) untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation / DMO) bulanan dari 450 ribu ton menjadi 300 ribu ton. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Mei 2023.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan kuota DMO dari 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton selama Februari hingga April tahun ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya menurunkan harga minyak goreng kemasan, Minyakita, di pasaran.
"Angka kewajiban DMO atau besaran jumlah DMO dilakukan pengurangan dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini kembali ke 300 ribu ton," ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan dalam konferensi pers, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (27/4).
Kasan menyebut kebijakan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada 18 April lalu.
Pemerintah juga menurunkan rasio volume ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dari 1:6 menjadi 1:4. Sebagai contoh, jika pelaku usaha memasok CPO sebanyak 1.000 ton maka akan memperoleh hak ekspor sebesar 4.000 ton.
Selanjutnya, pemerintah menaikkan insentif faktor pengali ekspor bagi pelaku usaha yang memasok minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan MinyaKita dari 1,5 menjadi 2 untuk kemasan bantal dan naik dari 1,75 menjadi 2,25 untuk kemasan lainnya.
Hal tersebut diharapkan bisa mendorong produsen atau eksportir untuk lebih banyak mendistribusikan DMO dalam bentuk kemasan merek Minyakita.
Direktur Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan dengan penambahan insentif diharapkan dapat menaikkan proporsi perbandingan DMO minyak goreng curah dengan Minyakita. Menurutnya, sempat terjadi penurunan rasio DMO minyak goreng curah dengan Minyakita beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan saat ini proporsi DMO Minyakita sudah mulai naik menjadi 55 persen dibandingkan minyak curah dan diharapkan terus bertambah seiring ditambahnya insentif.
"Kita harapkan perbandingannya nanti jadi 70,30. Jadi kemasan 70, untuk curahnya 30," kata Isy.
1
Komentar