15 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring di Kuta Utara
MANGUPURA, NusaBali.com – Sat Lantas Polres Badung kembali menggelar operasi penertiban dan penindakan di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (28/4/2023).
Operasi ini bagian dari kegiatan rutin dan lanjutan pasca viral wisatawan asing berperilaku ugal-ugalan di jalan raya. Tilang manual pun diberlakukan di tempat apabila ditemukan pelanggaran.
Berdasarkan hasil operasi, terjaring 15 pelanggar yang dilakukan baik warga lokal maupun wisatawan asing. Kebanyakan Warga Negara Asing (WNA) yang berulah di jalan raya tidak mengenakan helm sementara beberapa warga lokal kedapatan melanggar rambu.
"Dari 15 pelanggar yang terjaring, 13 di antaranya tidak mengenakan helm. Alasannya karena tidak membawa namun ada juga yang helmnya dibawa tapi tidak dipakai," kata Kasat Lantas Polres Badung, Iptu Ni Luh Putu Deniani di sela operasi.
Denia mengakui bahwa pihaknya memantau pelanggaran aturan lalu lintas yang kembali marak. Untuk itu, operasi ini dilakukan sebagai upaya menertibkan pengguna jalan raya khususnya pengendara roda dua.
Operasi penindakan dan penertiban berhasil menyita 13 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkait pelanggaran pemakaian helm. Kemudian dua Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan lantaran melanggar rambu lalu lintas. *rat
Berdasarkan hasil operasi, terjaring 15 pelanggar yang dilakukan baik warga lokal maupun wisatawan asing. Kebanyakan Warga Negara Asing (WNA) yang berulah di jalan raya tidak mengenakan helm sementara beberapa warga lokal kedapatan melanggar rambu.
"Dari 15 pelanggar yang terjaring, 13 di antaranya tidak mengenakan helm. Alasannya karena tidak membawa namun ada juga yang helmnya dibawa tapi tidak dipakai," kata Kasat Lantas Polres Badung, Iptu Ni Luh Putu Deniani di sela operasi.
Denia mengakui bahwa pihaknya memantau pelanggaran aturan lalu lintas yang kembali marak. Untuk itu, operasi ini dilakukan sebagai upaya menertibkan pengguna jalan raya khususnya pengendara roda dua.
Operasi penindakan dan penertiban berhasil menyita 13 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkait pelanggaran pemakaian helm. Kemudian dua Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan lantaran melanggar rambu lalu lintas. *rat
1
Komentar