Perangi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Kumham Ancam Blokir Akun ‘Notaris Nakal’
Kementerian Hukum dan HAM
Anggiat Napitupulu
Tindak Pidana Pencucian Uang
TPPU
Terorisme
Notaris
Kemenkumham Bali
‘Ketaatan para notaris sangat diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia, menjadi anggota FATF’
DENPASAR, NusaBali
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu ancam blokir akun ‘notaris nakal’ yang tidak menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Hal itu ditegaskan Anggiat dalam sosialisasi PMPJ dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di Prime Plaza Hotel, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan pada Jumat (28/4).
Di hadapan para notaris yang hadir, Anggiat menegaskan, di Bali saat ini ada 774 notaris yang memiliki akun (akses administrasi ke Kementerian Hukum dan HAM,red). Pihaknya berharap para notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Bali, taat dan patuh terhadap regulasi dan amanat pemerintah. Selain berlaku bagi notaris, pemblokiran atau penutupan akun juga akan diberlakukan bagi korporasi yang tidak patuh dengan aturan hukum dan perundang-undangan.
Kata Anggiat, pihak Kanwil Kumham Bali telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait pengisian kuisioner penerapan PMPJ. Jika para notaris serius dan sungguh-sungguh mengikuti, tentunya tidak ada kata tidak tahu atau alasan kurang mengerti dalam menjalankan penerapan PMPJ. “Notaris yang tidak menerapkan PMPJ akan dilakukan penutupan akun notaris,” tegas Anggiat dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4).
Menurut Anggiat, kegiatan sosialisasi kemarin dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk bergabung sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan sebuah badan antar pemerintah yang bekerja menetapkan standar dan mempromosikan mengenai peraturan dan tindakan operasional, terkait sistem keuangan untuk memberantas pencucian uang, terorisme dan proliferasi, agar semakin aktif memerangi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. “Ketaatan para notaris sangat diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia, menjadi anggota FATF. Dengan demikian, notaris juga turut andil memberantas kalau ada tindakan kejahatan TPPU dan terorisme,” ujar Anggiat.
Foto: Ketua INI Bali I Wayan Muntra. -TIAN
Sementara Ketua Pengurus Wilayah INI Bali I Wayan Muntra dikonfirmasi NusaBali mengatakan, notaris yang tergabung dalam kepengurusan INI siap mengikuti regulasi dalam penerapan PMPJ. “Anggota INI akan terus berkolaborasi dengan sosialisasi PMPJ dan LTKM secara berkelanjutan bersama Kementerian Hukum dan HAM. Supaya anggota INI Bali semakin paham soal penerapan PMPJ dan pelaporan LTKM,” ujar Muntra.
Muntra berharap untuk penerapan PMPJ dan pelaporan LTKM, notaris juga harus bersinergi dengan para stakeholder seperti investor dan lembaga- lembaga yang mengurus badan hukum melalui notaris. “Kami sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM, berkomitmen membantu pemerintah dalam pencegahan aksi kejahatan TPPU dan aksi tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT),” tegas pria asal Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Muntra mengakui, TPPU dan TPPT dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta sendi-sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. “Bahwa berdasarkan standar di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT perlu adanya pengaturan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi (beneficial owner) guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat,” tegas Muntra. dar
1
Komentar