nusabali

Disnaker ESDM Mediasi Pengaduan THR Lebaran 2023

  • www.nusabali.com-disnaker-esdm-mediasi-pengaduan-thr-lebaran-2023

DENPASAR, NusaBali - Posko THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran 2023 Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali sejauh ini sudah menerima 11 pengaduan dari pekerja/buruh yang mengeluhkan penerimaan THR dari tempatnya bekerja. Seluruh pengaduan langsung ditindaklanjuti.

Posko THR Disnaker Bali dibuka sejak 4 April sampai 5 Mei 2023 nanti. Selain datang langsung pekerja juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengutarakan beberapa pengaduan telah diselesaikan dan sebagian lagi masih dalam proses mediasi. 

"Update terakhir 11 pengaduan, semuanya sudah berproses," ujar Setiawan ditemui di kantor Disnaker ESDM Bali, Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar, Jumat (28/4). 

Ia menyampaikan pengaduan yang diterima pihaknya beragam kasusnya. Terdapat beberapa tim yang diterjunkan untuk melakukan mediasi sesuai dengan jenis permasalahan yang diterima. Mediasi yang diberikan berusaha mencapai kesepakatan di antara kedua belah pihak. 

Di sisi lain juga terdapat pengaduan yang tidak jelas keberadaan pekerja maupun perusahaan yang dilaporkan. Pengaduan secara online tersebut setelah ditelusuri tidak diketemukan lokasi perusahaan yang disertakan dalam pengaduan. 

"Ada pengaduan tidak diberikan THR cuma memberikan foto tampak depan tempat dia bekerja tanpa alamat yang jelas. Dicek di lapangan ternyata tidak ada," terang mantan Kepala Bidang ESDM ini. 

Ia menjelaskan, pengaduan yang telah diselesaikan dibuatkan berita acaranya kemudian diteruskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Sebagian mediasi pada akhirnya juga menyepakati pemberian THR diberikan dengan cara dicicil. Meski hal tersebut tidak diatur dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh, namun antara pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja telah menyepakati. 

Setiawan mengatakan, perekonomian Bali masih sedang bertumbuh menuju kondisi sebelum pandemi Covid-19. Karena itu beberapa kesepakatan antara pekerja dan perusahaan bisa menjadi solusi sementara.  

"Karena mereka telah sepakat dan juga telah tertuang dalam berita acara, sementara jalan. Tapi akan kita pantau nanti sejauh mana," kata Setiawan. 

Lebih jauh Setiawan mengungkapkan, iklim perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan salah satunya dapat diamati melalui ajang nasional Paritrana Award. Ajang tahunan sejak 2017 bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.

"Tujuannya untuk memotivasi, bahwa jaminan terhadap tenaga kerja itu sudah dilaksanakan," sebutnya. 

Sebelumnya, Ketua DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Bali I Wayan Madra juga menyampaikan, pihaknya berusaha terbuka dengan segala kemungkinan jika ada kesepakatan tertentu antara pihak pekerja/buruh dengan perusahaan terkait pembayaran THR Lebaran 2023. 

Menurut Madra, kondisi Bali yang bertumpu pada pariwisata belum 100 persen pulih akibat pandemi. Para pekerja masih bisa menerima kebijakan THR yang tidak sesuai regulasi jika memang benar kondisi perusahaan juga sedang sulit. 7 cr78

Komentar