Soal Bendesa Adat Nyaleg di Pemilu, KPU Tabanan Tunggu Kajian KPU RI
TABANAN, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melakukan persiapan matang jelang pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada 1-14 Mei 2023 mendatang. Termasuk salah satunya mengkaji regulasi soal adanya bendesa adat yang ‘nyaleg’ di Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa mengatakan masih menunggu kajian KPU RI. Sebab dalam UUD (Undang-undang Dasar) yang menyangkut dengan bendesa adapt, apakah bisa mendaftar sebagai calon, secara khusus belum ada ketentuannya. "Jadi belum bisa kita pastikan apa bendesa adat bisa mencalonkan diri, karena kita masih sedang menunggu kajian pusat," ujar Weda Subawa, saat media gathering, di Tabanan, Jumat (28/4).
Kata dia, terkait hal ini juga, KPU Tabanan sudah koordinasi bersama dengan KPU Provinsi Bali melalui rapat secara daring. KPU Bali pun sudah membuat kajian yang akan dibawa ke KPU RI untuk selanjutnya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. “Jadi sebelum dimulainya pendaftaran calon, kajian sudah turun. Supaya di Bali biar sama-sama menetapkan. Terima ya terima, tolak ya tolak. Karena secara khusus UUD memang belum ada mengatur tentang caleg boleh mendaftar dalam status menjabat sebagai bendesa adat,” tegas Weda Subawa.
Namun, kata Weda Subawa, jika mengacu dengan peraturan yang ada di Provinsi Bali, anggaran yang terkait jabatan bendesa adat dan memanfaatkan anggaran pusat seharusnya seorang bendesa adat tidak bisa mencalonkan diri. Hal tersebut sudah disampaikan KPU Tabanan kepada partai politik peserta pemilu di Tabanan.
"Namun sekali lagi, karena itu belum ada undang-undang secara khusus, sekarang tunggu saja dulu," tandas komisioner asal Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan ini. des
1
Komentar