Satpol PP Perketat Pengawasan Penduduk dari Luar Badung
MANGUPURA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan menggandeng Satpol PP Provinsi Bali, dan instansi terkait dalam upaya mengawasi penduduk yang berasal dari luar Badung.
Aparat penegak perda ini juga bakal melakukan penyisiran pada kantong-kantong penduduk pendatang di Gumi Keris.
Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan pengawasan penduduk pendatang bagian dari upaya tertib administrasi kependudukan. Sebab, syarat yang harus dipenuhi bagi penduduk pendatang yang masuk ke Badung adalah wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau penjamin selama tinggal di Badung.
“Dalam pengawasan semua unsur terkait akan kami libatkan, baik di tingkat kecamatan maupun di desa,” kata Suryanegara saat dikonfirmasi, Selasa (2/5).
Birokrat asal Denpasar ini membeberkan, wilayah pertama yang akan disasar yakni kawasan Dalung, Kuta Utara. Seperti diketahui, Dalung merupakan salah satu wilayah di Badung yang mobilitas penduduknya cukup padat. “Kami mulai (sidak) dari Dalung,” sebutnya.
Dikatakan, bagi siapapun yang hendak tinggal di Badung wajib menunjukan KTP atau minimal penjamin selama tinggal di Badung. “Untuk KTP sudah pasti, apalagi sudah harus KTP elektronik. Kalau tidak membawa KTP elektronik atau sama sekali tidak bawa identitas minimal ada penjamin,” kata Suryanegara.
“Namun kalau identitas tidak punya, penjamin juga tidak ada, maka terpaksa kami akan tindak,” tegas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini.
Sementara itu, terkait hasil penertiban penduduk dari luar Badung di Terminal Tipe A Mengwi selama arus balik, menurut Suryanegara telah memulangkan satu penumpang asal Sumatera Utara yang tidak membawa identitas dan tidak ada penjamin. Selain itu, juga menjaring dua orang penumpang. Satu orang di bawah umur 17 tahun yang melakukan perjalanan bersama keluarganya, dan satu orang tanpa identitas tapi ada penjaminnya. 7 ind
1
Komentar