nusabali

Hari Kedua Pendaftaran Bacaleg Masih Sepi

KPU Bangli Minta Tidak Pilih Hari Terakhir

  • www.nusabali.com-hari-kedua-pendaftaran-bacaleg-masih-sepi

TABANAN, NusaBali - Memasuki hari kedua pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (2/5) kemarin, pendaftar masih sepi. Sementara KPU Kabupaten Bangli yang juga telah membuka pendaftaran meminta partai politik (parpol) tidak mendaftarkan bacaleg saat hari terakhir.

Informasi yang dihimpun NusaBali, pendaftaran bacaleg dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023. Memasuki hari kedua pendaftaran, parpol belum mendaftarkan para petarungnya. Sehingga pihak KPU Kabupaten/Kota hanya bisa menunggu. Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa mengatakan, pendaftaran bacaleg di hari kedua masih nihil. Diprediksi parpol akan ‘menyerbu’ saat hari-hari terakhir pendaftaran. “Hari kedua masih nihil, seperti pada Pileg 2019 mereka (parpol,red) biasanya akan mendaftar saat hari terakhir,”  ujar Weda Subawa, dikonfirmasi Selasa. 

KPU Tabanan telah bersurat kepada parpol, untuk melakukan mengkonfirmasi jika akan melakukan pendaftaran ke KPU. Hal ini untuk mengantisipasi jika parpol mendaftar secara bersamaan, meskipun tidak ada aturan yang melarangnya. “Mudah-mudahan tidak semua (parpol) minta di waktu yang bersamaan,” ujar Weda Subawa.

“Ini imbauan saja. Memang hak parpol untuk menentukan waktu pendaftaran. Namun kalau berkas sudah lengkap, semakin cepat akan lebih baik,” imbuh Weda Subawa.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan mengatakan, pengajuan calon sebaiknya tidak di hari-hari terakhir. Karena kalau sudah hari terakhir, ketika terjadi kekurangan administrasi dan lain sebagainya, konsekuensinya tidak bisa diterima. “Karena tidak ada istilah perpanjangan waktu pendaftaran,” kata komisioner asal Kelurahan Bebalang, Bangli ini.

Sementara, Anggota KPU Bangli I Kadek Adiawan menambahkan, mengacu pada jadwal tahapan pencalonan, setelah tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Tahapan ini dimulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Tahapan selanjutnya yakni pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. 

"Mulai 6 Agustus sampai 23 September akan dilaksanakan tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Berikutnya tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai 24 September hingga 4 November," sambungnya. des, esa

Komentar