Bawaslu Ingatkan Caleg Taati Aturan Kampanye
Rudia : Pemerintah Jangan Mempersulit Legalisir Ijazah
DENPASAR, NusaBali - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar mengingatkan caleg (calon legislatif) taati aturan kampanye. Hal ini menyusul adanya caleg yang sudah melakukan kampanye sebelum waktunya.
Sementara Bawaslu Bali menyorot masih adanya lembaga pemerintah yang mempersulit caleg melegalisir ijazah.
Ketua Panwaslu Kota Denpasar Putu Arnata alias Zipo mengatakan, ada beberapa bacaleg (bakal calon legislatif) yang sudah melakukan kampanye melalui media online. Bawaslu Denpasar pun sudah melakukan teguran terhadap bacaleg bersangkutan. “Ada bacaleg kita temukan sudah mengkampanyekan diri di media.
Itu kami sudah tegur dan ingatkan bahwa masa kampanye belum dimulai, baru masa pendaftaran,” ujar Arnata saat rapat koordinasi Bawaslu Denpasar dengan awak media dalam rangka Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024 di Four Star by Trans Hotel, Jalan Raya Puputan, Niti Mandala Denpasar, Selasa (2/5).
Arnata mengatakan, perkembangan media, terutama media sosial (medsos) saat ini akan membuat bakal calon yang maju di Pemilu Legislatif (Pileg) lebih leluasa untuk kampanye sebelum waktunya. Namun, Arnata mengingatkan agar bakal calon lebih fokus ke pendaftaran dulu. Sebab, masa kampanye baru akan dilakukan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Kata Arnata, Bawaslu tengah mengkoordinasikan masalah kampanye di medsos. Sebab, kampanye di medsos merupakan kewenangan Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informasi). “Kami tengah melakukan penertiban itu. Untuk kampanye di media sosial belum ada aturan spesifik seperti yang diatur di media massa," ujar mantan wartawan ini.
Menurut dia, untuk masa kampanye akan digelar dari 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Sementara masa tenang dilaksanakan 11-13 Februari 2024 dan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
Sementara, Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia saat memberikan pemaparan terkait pengawasan Pemilu 2024 mengatakan, selama ini Bawaslu menemukan beberapa masalah di lapangan. Salah satunya, caleg malah disulitkan dengan legalisir ijazah oleh lembaga berwenang.
Kata dia, ada beberapa calon ditemukan akan mengurus legalisir ijazah. Namun sayang, sekolah asalnya sudah tidak ada lagi. Akan tetapi, pemerintah malah mempersulit mereka dengan saling lempar tanggung jawab. “Kami temukan bahwa ada calon yang sekolahnya sudah tutup. Tetapi saat bacaleg mengurus ke Disdikpora daerah malah dilempar ke Provinsi. Sementara Provinsi malah beralasan tidak bisa mengeluarkan kebijakan,” ujar Rudia.
Menurut Rudia, hal ini harusnya tidak perlu terjadi. Karena sekolah tersebut sebelum dinyatakan tidak beroperasi, juga diselenggarakan oleh Pemerintah. "Pemerintah yang harus bertanggung jawab soal ini. Jangan sampai mempersulit, karena sekolah itu kan didirikan pemerintah juga sebelumnya," imbuh mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini. mis
Komentar