nusabali

UMKM di Klungkung Mencapai 35.762 Usaha

  • www.nusabali.com-umkm-di-klungkung-mencapai-35762-usaha

SEMARAPURA, NusaBali - Pertumbuhan UMKM di Kabupaten Klungkung bertambah pasca pandemi Covid-19. Tercatat ada 35.762 UMKM.

Kadis Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa mengatakan, sebanyak 35.762 UMKM di Klungkung terdiri dari kuliner, kriya, maupun produk pertanian. Namun pelaku UMKM yang mengurus izin berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) masih sangat minim. 

Wayan Ardiasa mengatakan, pelaku UMKM yang mengurus izin NIB sekitar 10 persen. Mereka masih enggan mengurus NIB. Diskop UMKM dan Perindag Klungkung sudah berkali-kali melakukan pembinaan kepada pelaku UMKM. Seperti saat menggelar pelatihan perizinan dan kemasan dengan menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Mengurus NIB tidak sulit, cukup KTP dan bisa secara online,” kata Wayan Ardiasa, Rabu (3/5).

NIB sangat penting bagi UMKM sebagai legalitas usaha. Memiliki NIB memudahkan mengurus izin lainnya seperti izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP), NPWP, dan bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengurus NIB, usaha mendapat perlindungan hukum. Mempermudah akses perolehan investasi dan pengajuan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan lainnya. “Kami akan terus dorong pelaku UMKM di Klungkung mengurus NIB,” kata Wayan Ardiasa. 7 wan

Komentar