Tiket Masuk Kawasan Borobudur Rp4.000 - Rp15 Ribu
JAKARTA, NusaBali - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000 hingga Rp15 ribu per orang per sekali masuk mulai Mei 2023. Sedangkan, untuk kendaraan ditetapkan tarif sebesar Rp5.000 sampai Rp25 ribu per sekali masuk.
Besaran tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tarif layanan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor.
Nominal tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam kawasan. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan berbagai hal.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan Warga Negara Asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen," tulis Pasal 12 PMK tersebut, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (3/5).
Adapun besaran tarif bagi WNA akan ditentukan kemudian oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kendati demikian, ada kegiatan tertentu yang tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur. Misalnya, kegiatan kenegaraan, untuk menggalang dana sosial seperti untuk bencana alam dan bantuan kemanusiaan lainnya, serta acara internasional lainnya yang tidak bersifat komersial.
Untuk kriteria kegiatan dan tata cara penetapan tarif layanan tersebut akan ditetapkan kemudian oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 7
Komentar