Satpol PP Gianyar Tertibkan Spanduk Liar
GIANYAR, NusaBali - Satpol PP Gianyar menertibkan spanduk dan banner liar di wilayah Kabupaten Gianyar, Rabu (4/5).
Sejumlah spanduk beragam iklan diturunkan karena pemasangannya melanggar Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Kasatpol PP Gianyar, Made Watha mengatakan, sebagian besar spanduk dan banner yang ditertibkan berupa iklan rokok dan usaha tanpa izin.
Made Watha meminta pemilik usaha tidak sembarangan memasang banner maupun spanduk. Apalagi pemasangan spanduk mengganggu keindahan dan keasrian wilayah. “Kami sangat konsen menjaga keindahan dan keasrian.
Apalagi Gianyar merupakan daerah tujuan wisata. Jangan sampai spanduk dan banner liar mencoreng citra pariwisata Gianyar,” ujar Made Watha. 7 nvi
Komentar