Soal Utang Migor Rp344 M ke Peritel, Zulhas: Tak Ada APBN untuk Bayar Utang
Kemendag
Kemendag RI
Aprindo
Minyakita
Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
JAKARTA, NusaBali - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak punya alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membayar utang ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait pengadaan minyak goreng sebesar Rp344 miliar.
Seharusnya, utang tersebut dibayar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Coba cek di APBN, (anggaran) bayar utang itu enggak ada. Yang membayar BPDPKS. Kalau Kemendag enggak ada anggaran untuk bayar utang" kata Zulhas di kantor Kementerian Perdagangan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (4/5).
Utang itu sendiri berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 silam yang belum dibayar hingga saat ini.
Menurut Zulhas, BPDPKS sebenarnya mau membayar utang tersebut tetapi masih menunggu payung hukum yang pasti. Pasalnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022 yang mengatur rafaksi minyak goreng tersebut telah dihapus.
Maka dari itu, Kemendag tengah meminta pendapat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hal tersebut. Namun, hingga saat ini Kejagung disebut belum memberikan pendapat hukum.
"Kalau sudah ada nanti kita bilang dan bikin surat untuk 'eh bayar nih utangnya'. Jadi bukan Kemendag, kalau kita enggak ada anggarannya," kata Zulhas.
Sebelumnya, Aprindo mengancam akan setop menjual minyak goreng di seluruh ritel anggotanya jika pemerintah tidak segera membayar utang sebesar Rp344 miliar.
Menurut Roy, pemerintah seharusnya membayar utang selisih harga tersebut 17 hari setelah program satu harga berlangsung. Namun, setahun berlalu utang tersebut belum juga dibayarkan.
"Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu," ujar Roy dalam acara Buka Puasa Bersama, Kamis (13/4).
Ia menjelaskan program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal 2022 tersebut bukan kemauan Aprindo. Hanya saja, keharusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022.
Aturan itu mengharuskan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Hal tersebut imbas harga minyak goreng yang liar di pasar pada awal tahun lalu.
"Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari," jelas dia. 7
1
Komentar