Badung Tetapkan UMS 5 Persen di Atas UMK
Akhirnya Pemkab Badung menetapkan upah minimum sektoral (UMS), yakni lebih besar 5 persen dari besaran upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
MANGUPURA, NusaBali
Kesepakatan bersama penetapan UMS ini telah ditandatangani pihak-pihak terkait pada 12 Mei 2017, dengan dimediasi oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Yang menandatangani di antaranya Ketua PHRI Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, Ketua PC FSP PAR-SPSI Kabupaten Badung Putu Satyawira Marhaendra, Ketua SP Bali I Wayan Suyasa, Ketua FSPM Regional Bali Pande Ketut Budiasa, dengan persetujuan Ketua PHRI Provinsi Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.
Walau begitu, besaran UMS hanya khusus pada hotel berbintang 3 sampai dengan hotel berbintang 5. Selain itu UMS tidak berlaku. Setelah penetapan UMS ini, proses selanjutnya adalah menyampaikan ke Gubernur agar ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga membenarkan penetapan UMS tersebut. Penetapan ini diakui atas dasar kesepakatan semua pihak.
“Poin kesepakatan yang diperoleh yaitu, hasil kajian Dewan Pengupahan Kabupaten Badung yang meliputi pewakilan dari pengusaha, pekerja, maupun pemerintah. Hasil yang disepakati UMS berlaku untuk sektor usaha unggulan pada sub sektor akomodasi wisata hotel bintang 3 sampai dengan hotel bintang 5,” jelasnya.
Kapan UMS tersebut diberlakukan, menurut Oka Dirga setelah nanti ditetapkan oleh Gubernur melalui Pergub, sekaligus setelah disepakati pemberlakuan UMS Badung terhitung 1 Januari 2018. “Karena hotel-hotel telah melakukan pengganggaran selama setahun, maka disepakati pemberlakuan UMS terhitung 1 Januari 2018,” tandasnya.
Dengan pemberlakuan UMS ini pihaknya mengharapkan para pengusaha dapat melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya.
Bila merujuk pada UMK tahun 2017 yakni sebesar Rp 2.299.311, maka perhitungan UMS sebagai berikut, UMS Badung tahun 2017 adalah 5 persen x Rp 2.299.311 = Rp 114.965. Hasil tersebut selanjutnya ditambah dengan UMK tahun 2017 (Rp 114.965 + Rp 2.299.311) sehingga diperoleh angka UMS sebesar Rp 2.414.276. *asa
1
Komentar