PDIP Gianyar Siap Daftar Bakal Caleg ke KPU
Ada Bendesa dan 2 Perbekel Masuk Daftar Caleg
GIANYAR, NusaBali - DPC PDI Perjuangan (PDIP) Gianyar sudah memastikan nama-nama bakal calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024. Dari 45 nama yang tercantum sebagai daftar calon sementara (DCS) satu di antaranya Bendesa Adat dan 2 Perbekel.
Bendesa Adat yang maju, yakni I Wayan Ari Suthama yang menjabat Bendesa Adat Ketewel. Dua lainnya, I Made Andika yang menjabat Perbekel Sayan dan I Made Widana yang menjabat Perbekel Tampaksiring. Nama-nama DCS ini sudah langsung mendapatkan nomor urut dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPC PDIP Gianyar, Made ‘Agus’ Mahayastra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Ya sudah," ujarnya, Senin (8/5). Dikatakannya, pendaftaran bakal caleg akan digelar serentak pada, Kamis (11/5) ke Kantor KPU Gianyar. "Rencana serentak seluruh Indonesia tanggal 11 Mei," jelas Bupati Gianyar asal Payangan ini.
Sementara itu, Perbekel Sayan Made Andika mengatakan sudah mempertimbangkan segala aspek untuk maju bertarung merebut kursi dewan Gianyar dapil Ubud. Termasuk siap untuk mengundurkan diri meskipun masa jabatannya masih cukup lama. "Surat pengunduran diri sudah siap, nanti saya ajukan setelah ditetapkan sebagai DCT," jelasnya.
Terpisah terkait Bendesa Nyaleg, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar Anak Agung Gde Alit Asmara mengatakan belum ada aturan yang jelas. Maka dari itu pihaknya tidak dalam kapasitas melarang ataupun memperbolehkan. Sebab soal Bendesa Adat nyalon sebagai caleg merupakan hak politik seseorang.
"Boleh atau tidak sebaiknya pilih salah satu agar krama Desa Adat tidak bingung nanti," ujarnya. Hanya saja, MDA Gianyar berharap Bendesa fokus pada salah satu bidang. "Karena tugas-tugas Jero Bendesa Adat sangat padat di Desa Adat," imbuhnya.
Hanya saja hingga saat ini belum ada Bendesa Adat di Gianyar yang mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi politik pada 2024 mendatang. Bahkan ada anggota DPRD Kabupaten Gianyar saat ini yang merangkap sebagai Bendesa, yakni Bendesa Adat Bedulu Gusti Ngurah Serana.
Sementara itu, Ketua KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berpegangan pada petunjuk teknis KPU Nomor 352 terkait pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Meskipun belakangan disebut-sebut ada aturan baru terkait pencalonan Bendesa Adat yang tidak harus mengundurkan diri.
"Jadi kami bersifat pasif nantinya. Kalau memang nanti ada ketentuan resmi terkait dengan hal itu kita sampaikan. Tapi memang sampai saat ini kami sebagai pelaksana UU dan peraturan KPU belum menerima kepastian tersebut," tegasnya. 7 nvi
1
Komentar