nusabali

Disperindag Tera Ulang Timbangan di Pasar Kreneng

4 Hari Pelaksanaan Ditarget 200 Timbangan

  • www.nusabali.com-disperindag-tera-ulang-timbangan-di-pasar-kreneng

DENPASAR, NusaBali - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melakukan tera dan tera ulang alat ukur dan timbangan di Pasar Kreneng Denpasar, Senin (8/5). Kegiatan tera ulang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan sehingga tidak ada konsumen yang dirugikan.

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede Suyasa mengatakan, tera ulang ini dilakukan dalam 4 hari pelaksanaan hingga 11 Mei mendatang. Ditarget sebanyak 200 timbangan dan alat ukur yang dilakukan tera ulang.  Menurutnya, pada tahun 2023 ini pihaknya menggelar 40 kali kegiatan tera dan tera ulang. 

Kegiatan ini menyasar sebanyak 28 pasar. Pelaksanaan ini, kata dia, sudah sesuai aturan yang berlaku. "Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1981 dan turunannya Perda Nomor 4 Tahun 2018, dan pelaksanaannya sesuai dengan Perwali Nomor 35 Tahun 2019," jelasnya.

Menurutnya, sejak 2017 lalu, Kota Denpasar sudah menjadi kota yang tertib ukur. Untuk biaya retribusi dalam pelaksanaan tera maupun tera ukur ini mulai dari Rp 1.800 disesuaikan dengan tarif. Namun nantinya sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, tidak akan ada lagi retribusi tera ulang. 

Dimana penerapan tersebut dimulai 5 Januari 2024. Idealnya kata dia, satu alat ukur minimal ditera satu kali dalam setahun. Hal itu dilakukan agar para pedagang dan pembeli bisa nyaman bertransaksi karena tidak ada kecurigaan saling curang dalam transaksi jual beli. 

Dia pun menambahkan, sasaran tera tak hanya pasar, melainkan SPBU, swalayan, hingga distributor gas baik 3 kilogram maupun 12 kilogram. "Kami sasar hingga SPBU, swalayan dan distributor juga. Termasuk gas kita lakukan tera agar tidak terjadi kecurangan. Pembeli juga bisa mendapatkan sesuai dengan apa yang mereka bayar," tandasnya. 7 mis

Komentar