PA Badung Resmi Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Agama (PA) Badung menggelar Deklarasi Komitmen Bersama Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Senin (8/5). Sistem ini dirancang untuk mencegah dan mengurangi risiko penyuapan di dalam suatu organisasi.
Deklarasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Badung, Andri Yanti, S.H.I dengan membacakan komitmen bersama seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Badung, dilanjutkan penanda tanganan pakta integritas pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Andri Yanti berharap deklarasi tersebut harus diimplementasikan secara bersama untuk memastikan seluruh pegawai Pengadilan Agama Badung memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pencari keadilan tanpa penyuapan, gratifikasi dan pungutan liar.
“Selain itu tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun berupa uang atau non uang, langsung atau tidak langsung dalam lokasi manapun, yang merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan kinerja dan tugas serta dalam upaya pencapaian tujuan organisasi,” tegasnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Badung, Arief Rahman S.H. yang juga selaku Ketua Pembangunan SMAP PA Badung mengatakan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mencegah dan mengurangi risiko penyuapan di dalam suatu organisasi.
“SMAP bertujuan untuk membantu organisasi dalam menetapkan kebijakan anti penyuapan, memberikan pelatihan dan pendidikan tentang anti penyuapan, serta menetapkan prosedur dan mekanisme pelaporan jika terjadi tindakan penyuapan di dalam organisasi,” ujarnya.
“Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Pengadilan Agama Badung sangat penting untuk membangun kepercayaan publik kepada Lembaga Peradilan apalagi di Pengadilan Agama Badung cukup banyak pihak berperkara dari warga negara asing sehingga akan berdampak kepada persepsi positif dunia internasional terhadap penyelengaraan kekuasaan yudikatif di Indonesia” pungkasnya. 7 rez
1
Komentar