Bawaslu Jembrana Ajak Jurnalis Perangi Hoaks
NEGARA, NusaBali - Bawaslu Bali dan Bawaslu Jembrana mengajak para insan pers di ‘Gumi Makepung’ bersinergi dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang. Di samping itu, keberadaan insan pers sebagai penyaji berita ke masyarakat, diharapkan selalu dapat menyajikan berita yang akurat dan bersama-sama memerangi hoaks (berita bohong) yang kerap menyesatkan masyarakat.
Hal tersebut ditekankan dalam acara konsolidasi penguatan kelembagaan Bawaslu Jembrana dengan awak media di salah satu rumah makan di Jembrana, Senin (8/5). Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani yang hadir langsung dalam acara tersebut menegaskan, Bawaslu ingin membangun sinergi dengan wartawan di daerah, untuk menyebarluaskan informasi ataupun edukasi yang berkaitan dengan pengawasan untuk kesuksesan Pemilu 2024.
Menurut Ariyani, suksesnya pemilu menjadi tanggungjawab bersama. Dalam hal ini juga dibutuhkan peran pers agar pemilu berjalan sesuai harapan. Ariyani mengatakan, dalam menayangkan berita pemilu, pers tetap mengedepankan kaidah jurnalistik dan membuat berita yang berimbang. "Peran media sangat penting dalam menyukseskan pemilu. Hal ini juga sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.
Seiring perkembangan era digital saat ini, kata Ariyani, juga disertai banyaknya kemunculan media massa. Terutama media online yang menjadi pilihan konsumsi pemberitaan bagi masyarakat. "Masyarakat sekarang sudah memilah. Jangan sampai mengorbankan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait pemilu," ucap Ariyani.
Sementara Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, saat masa kampanye nanti, dipastikan suasana akan semakin ramai. Saat masa kampanye itu, akan dilakukan pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan reklame, termasuk pemasangan iklan di media massa.
Pande menjelaskan, terkait pemasangan iklan di media massa dalam masa kampanye nanti, juga ada aturan mainnya. "Terkait durasi pemasangan iklan, sudah di atur dalam ketentuan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Itu durasinya hanya 21 hari, sampai dengan masa tenang pada 11-13 Februari 2024," ujar Pande.ode
1
Komentar