Mediasi Sengketa Lahan SDN 2 Sambangan, Pengklaim Ngotot Minta Ganti Rugi
SINGARAJA, NusaBali - Sengketa lahan SDN 2 Sambangan yang bergulir sejak delapan tahun lalu, kembali dimediasi pemerintah untuk mendapatkan solusi terbaik
Mediasi difasilitasi Pemkab Buleleng menghadirkan seluruh pihak terkait di ruang rapat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Selasa (9/5) pagi kemarin. Dalam rapat tertutup itu, pengklaim lahan tetap ngotot minta ganti rugi atas lahan.
Rapat pun deadlock. Sebelumnya kasus sengketa lahan SDN 2 Sambangan ini kembali mencuat setelah ada ketidaknyamanan proses belajar mengajar yang dirasakan siswa dan guru. Kondisi sekolah yang rusak parah dengan atap bocor dan tembok pagar roboh saat akan diperbaiki dilarang oleh pengklaim lahan. Akibatnya, proses belajar mengajar di SDN 2 Sambangan menjadi tidak kondusif terutama saat turun hujan.
Rapat mediasi dipimpin langsung Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimta Buleleng I Ketut Suastika. Rapat menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Bagian Hukum Setda Buleleng, Komite, Kepala SDN 2 Sambangan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Pemdes Sambangan, Anggota Dewan pendidikan dan juga ahli waris pengklaim tanah.
Dalam rapat, Ahli Waris Pengklaim Lahan Made Wiria mengungkapkan lahan yang diatasnya dibangun SDN 2 Sambangan, memang diberikan izin pemanfaatan oleh panglingsirnya dengan persetujuan air irigasi. Namun air yang dibutuhkan diputus sehingga menimbulkan kerugian pada usaha tambak mereka.
“Karena sudah ada kesepakatan pembagian air, tetapi hak kami mendapat air diambil, mau tidak mau kami ambil milik kami. Kalau pemerintah mau gunakan, silahkan. Kami hanya minta ganti rugi. Tuntutan kami sekarang untuk pemerintah kompensasi Rp 500 juta dan lahan satu are di sekolah itu,” ungkap Wiria. Pengklaim pun menyebut keluarganya memiliki bukti atas penguasaan lahan tersebut dengan dasar Kohir Nomor 39 dan Pipil Nomor 39. Wiria juga menyebut pihaknya membayar pajak tanah ini sejak 1971 sampai 1998 yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Atas kondisi tersebut, Analis Hukum Bagian Hukum Setda Buleleng I Putu Satriawan dan Kejari Buleleng menyarankan untuk pengklaim agar menempuh jalur hukum dan ditetapkan dalam putusan pengadilan. Satriawan menyebut solusi satu-satunya adalah litigasi melalui putusan pengadilan.
“Kalau pengadilan menyatakan itu hak bapak dan mengajukan ganti rugi sesuai keinginan bapak, maka pemerintah akan membayar. Pemerintah tidak bisa bayar tanpa alas hak yang jelas berupa sertifikat,” terang Satriawan.
Ketua Komite SDN 2 Sambangan Gede Eka Saputra berharap dengan deadlocknya rapat mediasi ini, dia berharap segera ada jalan keluar. Dengan itu, siswa dan guru SDN 2 Sambangan bisa belajar dengan tenang dan nyaman.
“Mediasi hari ini memang belum sesuai harapan seperti mediasi sebelum-sebelumnya. Karena belum ada keputusan final. Pengklaim masih kekeh dengan ganti rugi. Kami selaku perwakilan orang tua hanya berharap masalah ini cepat selesai, sehingga anak-anak kami tidak terganggu belajarnya,” ucap Eka.7k23
1
Komentar