nusabali

Dit Reskrimum Bekuk Sindikat Pelaku Curat

  • www.nusabali.com-dit-reskrimum-bekuk-sindikat-pelaku-curat

Dit Reskrimum Polda Bali berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di kawasan Kuta, Badung. 

DENPASAR, NusaBali
Terungkapnya sindikat ini setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial MD alias BDN di depan restoran cepat saji, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Selasa (6/6). Menariknya, para tersangka menjual barang hasil curian di situs jual beli online. Dari tangan keempat pelaku, petugas mengamankan belasan HP dari berbagai merek plus bungkusan palsu.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MD alias BDN, 26, SML HD, 41, RB SWT, 38, dan MH AM SN, 17. Ke empatnya memiliki peran masing-masing di setiap aksinya. Kasubid Penmas Bidang Hukum Humas Polda Bali, AKBP A Kusumadewi menerangkan, pengungkapan kasus tersebut ketika Polda Bali menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dari berbagai kejahatan termasuk jambret. Saat itu anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang pria berinisial MD alias BDN saat melintas di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. 

Petugas mendapati berbagai merek HP yang dibawa tersangka MD alias BDN ini. “Kecurigaan petugas ketika melihat bungkusan HP berbagai merek dari tersangka. Sehingga, anggota langsung melakukan interogasi untuk mengetahui asal-usul barang itu,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Senin (12/6). Dari hasil interogasi terhadap tersangka, akhirnya ia mengakui sejumlah handphone berbagai merek tersebut dibeli dari seorang pria berinisial RB SWT. Hanya saja, menurut MD alias BDN, barang tersebut didapat oleh RB SWT dari seorang sopir taksi. Pengakuan tersangka ini hanya untuk mengelabui petugas. 

Selanjutnya, anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap RB SWT. “Tersangka RB SWT ini dipancing oleh petugas dan akhirnya keluar ke TKP Sesetan. Selanjutnya, dilakukan pendalaman di lokasi dan berhasil mengantongi salah satu nama lagi berinisial SML HD,” urau AKBP Kusumadewi. Ternyata, tersangka ketiga yang ditangkap ini memang sopir taksi. Namun, handphone yang diamankan bukan berasal dari para tamu alias penumpang yang ketinggalan. Tapi, hasil kejahatan. Dari hasil interogasi, pelaku SML HD inilah jika barang tersebut diperolehnya dari MH AM SN.  

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MH AM SN, Rabu (7/6) sekitar pukul 11.00 Wita. Ia digerebek petugas di Jalan Perumahan Taman Griya, Gang Nuansa Kori Udayana A1 No 5, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Hasil interogasi, tersangka diketahui melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kuta. Modus tersangka dengan cara jalan-jalan di Kuta dengan tujuan merampas barang barang milik wisatawan dengan menggunakan Honda Tecno 150 CC warna hitam. “Pelaku telah beraksi sebanyak 5 kali di Jalan Raya Tuban, Lapangan Kresek Kuta, Jalan Mataram Kuta, dan Jalan Dekat Pasar Kuta, Badung,” beber AKBP Kusumadewi. 

Sementara, Kasubidit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Made Subawa menjelaskan, keempat pelaku merupakan satu jaringan yang memiliki peran masing masing. MH AM SN berperan sebagai eksekutor di lapangan. Barang-barang hasil curian ini kemudian dikemas lagi ke dalam kotak yang masih baru untuk dijual kembali melalui situs online. Kotak HP baru didapat oleh tersangka dari Jakarta. Setelah itu, para tersangka menjual kembali hasil curian via situs online dan terlihat baru. Selama beraksi, para tersangka sudah berhasil menggasak 33 HP. “Yang beli barangnya ini dari luar Bali. Mereka mematok harga berkisaran Rp 6 juga sampai Rp 8 juta untuk satu unit,” terangnya. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. *dar

Komentar