HIPMI Minta Perbankan Patuhi Kebijakan Spasial
Beri waktu pengusaha lewat relaksasi kredit yang diperpanjang hingga 31 Maret 2024.
DENPASAR, NusaBali
Kalangan pengusaha maupun pebisnis muda Bali yang bernaung dibawah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta perbankan (nasional) mematuhi kebijakan spasial untuk Bali. Maksudnya tidak ‘mengejar’ pelaku usaha dan UMKM di Bali membayar kredit. Namun memberi kelonggaran sebagaimana yang menjadi Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 34/KDK 03/2022.
Dengan demikian pelaku usaha di Bali dan pelaku UMKM, dapat sedikit bernafas, dalam merintis kembali usaha dan menggerakkan bisnisnya. Bisa lebih konsentrasi, karena tidak punya kelonggaran waktu selama setahun, membayar kewajiban kredit kepada bank.
Sesuai dengan kebijakan OJK No 34/KDK 03/2022, ada kebijakan khusus atau perpanjangan relaksasi kredit untuk sektor dan daerah tertentu yang terdampak bencana dalam hal ini pandemi Covid-19. Tambahan masa relaksasi pembayaran kewajiban mulai 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2024.
“Kami berterima kasih dengan kebijakan spacial dari pemerintah tersebut,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hipmi Bali, Pande Agus Permana Widura, Rabu (10/5).
Terkait dengan itu, dia meminta pihak perbankan mematuhi kebijakan khusus itu. Maksudnya, memberi kelonggaran atau relaksasi kepada pelaku usaha dan UMKM, menunda kewajiban kepada pihak bank sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner OJK, No 34/KDK 03/2022.
“Secara nasional restrukturisasi berakhir pada Maret. Namun Bali diberi kebijakan khusus,” tunjuknya.
Sekarang ini, kata Agus Permana Widura, pelaku usaha di Bali baru mulai menggerakkan usaha mereka, setelah dua tahun lebih terpuruk terpuruk dihantam pandemi Covid-19. Jenis usaha antara lain di sektor pariwisata, properti, perdagangan, transportasi, pertanian, jasa dan lainnya serta UMKM.
“Sekarang sebagian besar sedang seperti merintis, membuka usaha kembali,” ungkapnya.
Agus Permana Widura menyatakan berterimakasih dan mengapresi perjuangan Pemprov Bali, stakeholder terkait, sehingga pelaku usaha dan UMKM, memperoleh tambahan perpanjangan memenuhi waktu pembayaran kredit kepada bank.
“Kita berterimakasih dan respek atas kerja keras Pemprov, Pemkab/Pemkot dan stakeholder, sehingga perpanjangan relaksasi bisa diperoleh,” kata pebisnis asal Gianyar ini.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus kepada industri jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana (pandemi Covid-19).
Kebijakan khusus atas spasial tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK 03/2022 tentang penetapan Sektor Pengadaan Akomodasi, Makan dan Minum (akmamin), Sektor Tekstile serta Alas Kaki segmen UMKM dan Provinsi Bali sebagai daerah yang mendapat perlakuan Khusus, yakni perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2024. K17.
1
Komentar