Atensi Kasus Pelecehan Seksual, Satgas PPKS Undiksha Buka Posko Pengaduan
Pelecehan Seksual
Posko Pengaduan
Satgas PPKS
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Undiksha Singaraja
Undiksha
SINGARAJA, NusaBali - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen berinisial PAA, 33, kepada mahasiswinya menjadi atensi khusus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Undiksha Singaraja.
Selain menggencarkan sosialisasi, Tim Satgas PPKS juga membuka posko pengaduan, jika ada mahasiswa yang mengalami kejadian serupa.
Ketua Satgas PPKS Undiksha, Made Sugi Hartono mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan bagi mahasiswa yang mengalami tindak pelecehan ataupun kekerasan seksual yang dilakukan mahasiswa maupun dosen.
Mahasiswa yang mendapat perlakuan itu bisa melapor melalui media sosial maupun kontak narahubung yang tersedia. "Kami buka posko pengaduan untuk civitas akademika, baik di media sosial maupun ada contact person untuk memudahkan para mahasiswa menyampaikan keluhan, aspirasi yang terjadi di lingkungan kampus," ujar Sugi Hartono, Rabu (10/5).
Hingga saat ini, Satgas PPKS Undiksha belum menerima laporan adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Kalaupun ada laporan kasus, Satgas PPKS akan mendampingi korban. Satgas juga membantu penanganan dengan mediasi, sepanjang kasus itu bukan perkara tindak pidana. Namun jika hal tersebut merupakan tindak pidana, Satgas PPKS akan mengarahkan ke prosedur hukum yang berlaku.
"Seandainya ada laporan kasus pelecehan seksual, kami akan pastikan, telusuri, dan investigasi dulu, barangkali ada kesalahpahaman. Namun jika memang perbuatan itu merupakan tindak pidana, tentu adalah mekanisme hukum yang berjalan. Hasil kajian Satgas ini nantinya berupa rekomendasi," imbuh Sugi yang juga dosen pengajar di Fakultas Hukum ini.
Sugi pun mengimbau kepada civitas akademika Undiksha tidak menutup diri, jika menemukan kasus yang mengarah ke pelecehan seksual. Pihaknya berharap mahasiswa berani melaporkan diri ke Satgas PPKS. "Ini sebagai bentuk langkah kami bagaimana memberikan pemahaman dan penguatan kelembagaan khususnya di lingkungan kampus," kata dia.
Ia menyebutkan, pencegahan terjadinya kasus kekerasan yang yang paling mendasar adalah memberikan pemahaman. Untuk itu pihak menggencarkan sosialisasi secara masif di civitas akademika. Sosialisasi ini turut melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) yang menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dalam sosialisasi itu, Satgas PPKS memberi pemahaman jika ada hal-hal yang dianggap biasa namun ternyata adalah perbuatan yang melecehkan. "Bahwa ada perbuatan yang memang sebelumnya dianggap biasa, kadang kala dianggap bercandaan namun mengandung kekerasan seksual. Kami menggarisbawahi penyadaran dan pemahaman kepada semua," tuturnya.
Menurutnya, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi belakangan ini cukup mengejutkan. "Ketka kasus itu mencuat, kami langsung bergerak, mencari tahu agar tidak menjadi bola liar. Akhirnya kami mendapatkan kejelasan. Ini menjadi pengingat jangan sampai terjadi di Undiksha," tandas Sugi. 7mzk
Komentar