Setahun, Rata-rata 66,8 Hektare Sawah Menjadi Perumahan
Alih fungsi lahan persawahan setiap tahunnya selalu terjadi. Selain beralih fungsi untuk pemukiman, lahan sawah di Tabanan juga banyak berubah jadi tegalan atau kebun.
TABANAN, NusaBali
Rata-rata alih fungsi lahan persawahan menjadi perumahan mencapai 66,8 hektare per tahun. Tiga kecamatan dengan alih fungsi lahan sawah tertinggi di Tabanan yakni Kecamatan Tabanan, Kediri, dan Kerambitan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Putu Widnyana mengatakan, sejak 5 tahun terakhir ini alih fungsi lahan pertanian cukup tinggi di Tabanan. Kecamatan Tabanan, Kediri, dan Kerambitan yang dekat pusat Pemkab Tabanan paling tinggi alih fungsi sawah menjadi perumahan. Sementara di Kecamatan Selemadeg, sawah dijadikan lahan tegalan atau kebun. Rata-rata lahan sawah dijadikan tepat pemukiman setiap tahunya mencapai 66,8 hektar. “Alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan paling tinggi,” ungkap Gusti Widnyana, Senin (12/6).
Dikatakan, lahan sawah beralih fungsi menjadi tegalan lebih banyak diakibatkan faktor kesulitan air. “Lahan sawah yang tidak teraliri air tidak dijadikan lahan perumahan, tapi tetap pertanian berupa kebun,” papar Gusti Widnyana. Dalam upaya menekan tingginya alih fungsi sawah menjadi perumahan, Pemkab Tabanan melalui Bapelitbang sedang menyusun RTRW untuk menentukan kawasan mana yang boleh dirikan bangunan dan yang dilestarikan untuk pertanian.
Antisipasi lain mencegah alih fungsi di Kecamatan Penebel areal Catur Angga Pura Batukaru dengan SK Bupati Tabanan tentang penetapan sawah berkelanjutan sebagai sawah abadi. “Ada 14 subak dijadikan sawah abadi dengan luas 2.427 hektare,” ungkap Gusti Widnyana. Sementara data alih fungsi lahan pertanian setiap tahunnya di Tabanan yakni tahun 2011-2012 mencapai 90 hektare (Ha), 2012-2013 seluas 118 Ha, 2013-2014 sebanyak 23 Ha, 2014-2015 mencapai 161 Ha, dan 2015-2016 seluas 122 Ha. *d
Komentar