Karyawan NBR Tuntut Gaji Sesuai UMK
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabanan memediasi pertemuan karyawan Pan Pasific Nirwana Bali Resort (NBR) Tanah Lot dengan pihak manajemen di kantor Disnaker Tabanan. Senin (12/6).
TABANAN, NusaBali
Mediasi ini terkait tuntutan karyawan Pan Pasific NBR yang inginkan gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 sebelum dirumahkan. Tuntutan lainnya, peningkatan gaji bagi karyawan yang jabatannya tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Tabanan, I Putu Santika belum mau berkomentar banyak terkait pertemuan itu. Alasannya, masih mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak. “Kami hanya mengundang dan memediasi belum ada pemecahan masalah. Harapan kami mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkap Santika singkat.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Hotel Pan Pasific NBR Tanah Lot, I Ketut Sunarwa dalam pertamuan itu menanyakan proses penyelesaian masalah dengan owner hotel dan pihak karyawan. Pasalnya selama ini belum adanya titik temu. Ada dua hal yang dibahas yakni upah karyawan belum sesuai UMK tahun 2017. Kedua peningkatan gaji terhadap karyawan yang memiliki dudukan tinggi. “Sekitar 80 persen dari 700 karyawan pesanggonnya masih di bawah UMK 2017,” ungkap Sunarwa.
Menurutnya, banyak karyawan yang sudah bekerja hampir 18 sampai 21 tahun hanya memperoleh pesanggon maskimal Rp 57 juta. Itu pun masih menggunakan UMK tahun 2016 yakni Rp 1,9 juta. Sedangkan UMK tahun 2017 Rp 2 juta. Terkait kenaikan gaji bagi karyawan yang menduduki jabatan tinggi harus diterima secara berkala. Namun pihak manajemen belum bisa menjawab karena belum adanya titik temu. Untuk itu mereka akan kembali bertemu pada tanggal 14 Juni 2017 bersama karyawan, manajemen, dan owner. *d
Mediasi ini terkait tuntutan karyawan Pan Pasific NBR yang inginkan gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 sebelum dirumahkan. Tuntutan lainnya, peningkatan gaji bagi karyawan yang jabatannya tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Tabanan, I Putu Santika belum mau berkomentar banyak terkait pertemuan itu. Alasannya, masih mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak. “Kami hanya mengundang dan memediasi belum ada pemecahan masalah. Harapan kami mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkap Santika singkat.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Hotel Pan Pasific NBR Tanah Lot, I Ketut Sunarwa dalam pertamuan itu menanyakan proses penyelesaian masalah dengan owner hotel dan pihak karyawan. Pasalnya selama ini belum adanya titik temu. Ada dua hal yang dibahas yakni upah karyawan belum sesuai UMK tahun 2017. Kedua peningkatan gaji terhadap karyawan yang memiliki dudukan tinggi. “Sekitar 80 persen dari 700 karyawan pesanggonnya masih di bawah UMK 2017,” ungkap Sunarwa.
Menurutnya, banyak karyawan yang sudah bekerja hampir 18 sampai 21 tahun hanya memperoleh pesanggon maskimal Rp 57 juta. Itu pun masih menggunakan UMK tahun 2016 yakni Rp 1,9 juta. Sedangkan UMK tahun 2017 Rp 2 juta. Terkait kenaikan gaji bagi karyawan yang menduduki jabatan tinggi harus diterima secara berkala. Namun pihak manajemen belum bisa menjawab karena belum adanya titik temu. Untuk itu mereka akan kembali bertemu pada tanggal 14 Juni 2017 bersama karyawan, manajemen, dan owner. *d
1
Komentar