Polsek Sukawati Tangkap Pelaku Pencurian di Desa Kemenuh
GIANYAR, NusaBali - Anggota Polsek Sukawati berhasil mengamankan pelaku pencurian yang meresahkan warga Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati.
Pelaku menggasak puluhan bungkus rokok, tabung gas elpiji, dan bir di toko kelontong Banjar Tegenungan. Pelaku yang masih di bawah umur ini juga mencuri di SDN 2 Kemenuh dan belasan tempat lainnya.
Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya mengatakan, kedua pelaku yakni I Made K, 17, asal Kecamatan Ubud dan Putu KY, 17, asal Kecamatan Kintamani, Bangli. Berdasarkan interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian di SDN 2 Kemenuh dan toko kelontong di Banjar Tegenungan. “Setelah kami kembangkan, kedua pelaku mengaku beraksi di wilayah Ubud, Denpasar Timur, Tabanan, hingga Klungkung. Total sebelas TKP di 4 kabupaten,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan ini, Jumat (12/5).
Ada pun 11 TKP di yakni di Kecamatan Sukawati sebanyak 6 TKP yaitu di warung kawasan Pantai Ketewel, SMP Sila Chandra, Restoran Sumampan, SD Sumampan, SD dan TK Tengkulak, dan toko kelontong di Banjar Tegenungan, Desa Kemenuh. Selanjutnya di Kecamatan Ubud ada 2 TKP yakni SD Tebongkang dan TK Mawang. Kedua pelaku juga mengobrak-abrik warung di Pantai Biaung, Denpasar Timur. Pelaku juga beraksi di SD kawasan Kabupaten Tabanan dan warung di Pantai Klotok Kabupaten Klungkung.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, chroombook, tabung elpiji, bir, dan puluhan bungkus rokok. “Hasil curian di SD dan toko kelontong ini belum sempat mereka jual, masih di rumahnya. Kalau hasil curian yang sebelumnya sudah dijual,” jelas Kompol Decky. Modus pelaku masuk lokasi dengan mencongkel pintu atau jendela menggunakan blakas.
Pelaku nekat mencuri untuk mendapatkan uang. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Kompol Decky menerapkan diversi karena pelaku masih tergolong di bawah umur. 7 nvi
Komentar