BP Jamsostek Bayar Klaim Rp 49 T Sepanjang 2022
JAKARTA, NusaBali - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sepanjang 2022 membayar klaim peserta Rp 49,04 triliun. Jumlah itu meningkat 15% dibandingkan 2021.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan likuiditas dana jaminan sosial sangat baik sampai 2022. Hal itu terlihat dari pendapatan iuran tahun berjalan yang sebanyak Rp 88,31 triliun, lebih besar dari seluruh kewajiban/klaim.
“Pendapatan iuran kita tahun lalu tumbuh 10% dari tahun sebelumnya, Rp 80 triliun menjadi Rp 88 triliun. Klaim kita (beban jaminan) tumbuh 15% dari Rp 42 triliun menjadi Rp 49 triliun,” kata Anggoro dalam public expose di kantornya, Jakarta Selatan, seperti dilansir detik.com, Jumat (12/5).
Realisasi itu terbanyak untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yakni mencapai Rp 43,25 triliun untuk 3,39 juta kasus. Jumlah kasus klaim itu meningkat 33% dan nominal klaim tumbuh 17% dibanding 2021.
“Maret tahun lalu sempat meningkat tinggi klaim JHT karena sempat terbit Permenaker 2 Tahun 2022 pada saat JHT mau dikembalikan fungsinya jadi boleh klaim umur 56 tahun. Tapi akhirnya aspirasi dari seluruh pekerja menginginkan seperti semula,” jelas Anggoro.
Kemudian pembayaran klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 297.725 kasus dengan nominal Rp 2,40 triliun. Kasus klaim itu meningkat 27% dan nominal klaim meningkat 34% karena sudah banyak pekerja keluar rumah untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO).
“Sudah mulai banyak lagi terjadi kecelakaan kerja karena sudah mulai banyak WFO sehingga sudah mulai lagi peningkatannya nominal klaim tumbuh 34%,” tutur Anggoro.
Lalu klaim jaminan kematian (JKM) sebanyak 103.349 kasus dengan nominal Rp 2,70 triliun. Kasus klaim itu menurun 1% dibanding 2021 dengan nominal klaim turun 15% seiring dengan menurunnya pandemi Covid-19.
Kemudian kasus klaim jaminan pensiun (JP) juga turun 8% yakni 130.870 dengan nominal Rp 649,41 miliar. Hal ini seiring dengan menurunnya klaim JKM.
Terakhir klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tercatat sebanyak 9.794 kasus dengan nominal Rp 44,51 miliar. Realisasi ini terbilang masih kecil karena program baru berjalan tahun lalu. “Kita terus mengedukasi agar peserta yang punya JKP, kena PHK ini bisa memanfaatkan JKP,” ucap Anggoro. 7
1
Komentar