Berkas Pendaftaran Belum Lengkap, Bacaleg PAN Jembrana Ditolak
NEGARA, NusaBali - Hari keduabelas masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD di Kantor KPU Jembrana, Jumat (12/5) sore diwarnai penolakan berkas bacaleg.
Pendaftaran bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN) Jembrana ditolak KPU lantaran belum melengkapi berkas syarat pendaftaran bacaleg sesuai ketentuan yang berlaku.
Jajaran pengurus PAN bersama sejumlah bacaleg datang ke KPU Jembrana sekitar pukul 15.35 Wita. Kedatangan PAN Jembrana ini telat, dan sempat ditunggu cukup lama pihak KPU, Bawaslu, Kepolisian, termasuk sejumlah awak media. Dari informasi awal yang disampaikan ke pihak KPU ataupun pihak keamanan, pengurus PAN akan datang mendaftar tepat pada pukul 12.00 Wita.
Namun setelah lewat pukul 12.00 Wita, ada informasi susulan akan mendaftar pada pukul 14.00 Wita. Setelah lewat pukul 14.00 Wita, lagi-lagi dari pihak PAN menyampaikan pendaftaran diundur menjadi pukul 15.00 Wita, dengan alasan masih menunggu kedatangan para bacaleg yang akan ikut mengiringi pendaftaran ke KPU Jembrana.
Alhasil setelah lewat setengah jam lebih atau tepatnya pukul 15.35 Wita, rombongan dari PAN tiba di KPU Jembrana. Kedatangan pengurus PAN Jembrana yang berjumlah sekitar 30 orang ini diwarnai pengusungan bendera partai. Dari rombongan itu, tampak sejumlah ibu-ibu yang juga mengajak sejumlah anak-anak.
Ketua PAN Jembrana H Nasrun bersama dua orang anggotanya menuju tempat pendaftaran bacaleg dan teregistrasi datang mendaftar pada pukul 15.44 Wita. Namun tidak sampai 10 menit, para perwakilan dari PAN Jembrana bersama komisioner dan petugas yang mengecek kelengkapan berkas, sudah bubar dari ruangan tempat pendaftaran bacaleg.
Mereka bubar dalam waktu singkat bukan karena sudah merampungkan pengecekan berkas. Namun, pengurus PAN Jembrana tidak membawa berkas pendaftaran atau pengajuan bacaleg yang wajib disetorkan ke KPU. Sehingga dari pihak KPU pun mengembalikan berkas yang sempat diserahkan pihak PAN Jembrana itu dan disarankan mendaftar setelah melengkapi berkas pendaftaran.
Ketua DPD PAN Jembrana H Nasrun, ditemui usai gagal mendaftarkan bacalegnya, Jumat kemarin, mengatakan, berkas pendaftaran bacalegnya dikembalikan karena ada perbedaan sistem pendaftaran bacaleg dengan Pileg 2019. Dirinya mengira sistem pendaftaran bacaleg sekarang, masih dilakukan secara manual. "Dulu semua manual, sekarang digital. Kalau data fisik kita bawa semua," ujarnya.
Nasrun menegaskan, pihaknya aktif mengikuti setiap kegiatan sosialiasi ataupun melakukan konsultasi ke KPU. Namun, dirinya mengaku tetap berusaha melakukan pendaftaran karena ada instruksi dari induk partainya agar melakukan pendaftaran pada tanggal 12 Mei. "Instruksi dari DPP kita menggunakan tanggal 12 pas. Jadi tanggal 12 kaitan dengan nomor partai kami (PAN). Karena berkas masih dikembalikan, nanti segera kami lengkapi," ujar Nasrun.
Sementara Divisi Teknis Pelaksana KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, pendaftaran bacaleg dari PAN Jembrana belum bisa diterima karena tidak lengkap. Seharusnya, berkas yang diserahkan secara fisik ke KPU saat pendaftaran bacaleg hanyalah formulir model B (Pengajuan Parpol) dan formulir model B (Daftar Bakal Calon).
Namun, saat pendaftaran pengurus PAN justru membawa seabrek berkas syarat calon yang seharusnya diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah berusaha dicek di Silon, kata Adi Sanjaya, juga belum ada data mengenai para bacaleg kabupaten dari partai bersangkutan.
"Kesimpulannya, kami suruh kembali setelah selesai proses Silon. Karena di Silon juga belum ada terlihat datanya. Kami juga sudah sampaikan kalau masih ada kurang jelas silahkan konsultasi. Kami sediakan layanan help desk yang juga selalu siap melayani konsultasi atau pertanyaan terkait syarat ataupun mekanisme pengajuan bakal calon," ujar Adi Sanjaya. ode
1
Komentar