Dukun di Buleleng Setubuhi Gadis 18 Tahun Sebanyak 6 Kali
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pria bernama I Ketut Tarsa, 60, asal Banjar Dinas Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, nekat menyetubuhi gadis berinisial MA, 18, sebanyak enam kali sejak Desember 2022 lalu.
Tarsa yang merupakan seorang dukun, melakukan aksinya dengan modus ritual untuk mengobati korban.
Keempat aksi bejat Tarsa dilakukan di rumah korban yang ada di wilayah Kabupaten Bangli. Sedangkan dua aksi lainnya, dilakukan saat korban berada di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng.
“Modusnya pada saat akhir tahun 2022 itu, korban diajak ke rumah kosong, di sana korban disetubuhi pelaku. Yang di Buleleng, karena korban sudah dianggap anak angkat tersangka, jadi tidak ada kecurigaan saat korban dijemput ke panti,” kata Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra, saat rilis kasus di Mapolres Buleleng, Sabtu (13/5).
Ipda Saputra menerangkan, aksi bejat Tarsa bermula saat orangtua MA membawanya untuk berobat non medis ke rumah tersangka. Hal ini, dikarenakan korban sering membantah omongan dari orangtuanya. Karena sudah kenal dengan orangtua korban, Tarsa pun sering berkunjung ke rumah korban di Kabupaten Bangli. Tersangka berdalih agar bisa lebih sering memberikan pengobatan.
Ipda Saputra menyebutkan, saat melakukan pengobatan tersangka meminta tidak ada yang menemani, dan hanya dilakukan berdua dengan korban. Perbuatan itu, dilakukan saat korban masih berusia 17 tahun, pada Desember 2022. Di sana tersangka melakukan tindakan asusila dan melancarkan aksi bejat menyetubuhi korban.
Aksi yang dilakukan di sebuah tempat di dekat rumah korban itu, berlangsung selama empat kali. Untuk memudahkan aksinya, tersangka kemudian meminta izin kepada keluarga MA untuk mengajak korban tinggal di panti asuhan.
“Awalnya orangtua korban mengajak korban berobat ke dia (tersangka), pengobatannya menggunakan cara meditasi hanya boleh berdua, orang lain tidak boleh ikut. Saat itu alat vital korban dipegang, kemudian disetubuhi,” kata Ipda Saputra.
Saat berada di panti asuhan, tersangka Tarsa sempat menjemput korban sebanyak dua kali. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos. Di lokasi itu tersangka Tarsa kembali melancarkan aksinya. Saat melakukan aksinya pun, sempat mengancam korban dengan kata-kata yang membuat korban ketakutan.
Karena selalu merasa ketakutan, tindakan asusila tersangka kemudian dilaporkan oleh korban MA ke pihak panti. Mendapat pengakuan dari korban, pihak panti asuhan kemudian melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Tarsa kemudian dibekuk di rumahnya.
“Korban mau melapor karena merasa ini psikologinya agak terganggu. Ancaman pelaku kalau tidak mau memenuhi hasrat pelaku maka keluarga korban akan hancur, tidak tahu definisi hancur ini seperti apa. Korban masih labil, ditekan seperti itu jadi mengikuti keinginan pelaku,” ucap Ipda Saputra.
Polisi pun telah melakukan visum terhadap korban, dan menemukan ada luka robek pada alat vital korban. Saat ini, kondisi korban masih mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari psikolog.
Sementara, tersangka Tarsa dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka Tarsa mengaku, sudah menjadi dukun sejak empat tahun terakhir. Selama menjadi dukun, dia hanya melakukan aksi bejat tersebut dengan korban. “Saya jadi dukun bukan karena belajar, tapi karena ngiring (mendapatkan wahyu). Baru sekali ini saja, tidak ada wanita yang lain,” katanya. 7 mzk
1
Komentar