Bacaleg Golkar I Gde Wiryawan, Pilih Jalur Politik Setelah 3 Tahun Jalani Hukuman Penjara
GIANYAR, NusaBali - DPD II Golkar Kabupaten Gianyar dengan kekuatan penuh akan mendaftarkan 45 bakal calon legislatif Pemilu 2024 ke kantor KPU Kabupaten Gianyar.
Salah seorang bacaleg newcomer yang dimunculkan adalah I Gde Wiryawan, 55, asal Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Wiryawan termasuk kader baru yang langsung bertarung memperebutkan jatah kursi DPRD Kabupaten Gianyar Dapil Kecamatan Sukawati. Wiryawan pilih jalur politik setelah sempat 3 tahun menjalani hukuman penjara.
Ditemui di kantor DPD II Golkar Kabupaten Gianyar, Sabtu (13/5), Wiryawan membenarkan bahwa dirinya memang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam tindak pidana ‘karena kelalaian menyebabkan orang lain mati’, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 83/Pin.Sus/2019/PN Gin Jo 45/PID.SUS/2019/PT DPS Jo 845 K/Pid.sus/2020 dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dikatakannya, kasus yang menyeretnya ke balik jeruji besi sangat tidak terduga. Yakni kejadian rumah longsor di Batubulan. Menurutnya kejadian itu sudah tidak ada hubungan dengan dirinya, karena rumah tersebut sudah serah terima. Namun demikian, Wiryawan tetap menghormati proses hukum dan telah selesai menjalani masa hukuman. “Saya pakai pengalaman hidup,” ujarnya.
Kini Wiryawan telah menghirup udara bebas. Dia telah menjalani masa hukuman dan menjalani bebas bersyarat berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1363, PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021 dan Surat Perintah Pengeluaran Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar Nomor W20.pas.EG.PK.01.04.2304 tanggal 29 September 2021. “Setelah bebas, saya mulai mendalami dunia politik,” ucapnya.
Sejumlah persyaratan sebagai bacaleg pun sudah dipenuhi. Bahkan dirinya sudah melakukan pemetaan suara. “Saya cenderung turun secara door to door,” kata Wiryawan. 7 nvi
1
Komentar