Pasamuhan Basa Bali Hasilkan 26 Kesepakatan
Pasamuhan Agung Basa Bali VIII
Pasamuhan Basa Bali VIII
Bahasa Bali
Aksara Bali
Sastra Bali
Dinas Kebudayaan Provinsi Bali
Terkait penambahan Aksara Bali Anyar, F, V, X, Z, dan Q, belum disepakati dalam sidang pleno. Hal itu bukan tidak disetujui, melainkan belum perlu.
DENPASAR, NusaBali
Pasamuhan Agung Basa Bali VIII selama dua hari di Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar, ditutup dengan penyerahan rekomendasi oleh Tim Perumus kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha, Jumat (12/5). Pasamuhan tahun ini menghasilkan 26 butir kesepakatan yang ditetapkan para pakar, perumus, serta peserta pasamuhan dalam sidang pleno.
Pemprov Bali melalui Dinas Kebudayaan Bali, akan menindaklanjuti dan melaksanakan isi rekomendasi serta akan melaporkannya kepada Gubernur Bali.
“Rekomendasi ini dibuat oleh para pakar, para wikan ring bahasa, aksara dan sastra Bali, pastilah rumusannya bagus. Selanjutnya, Dinas Kebudayaan akan melakukan langkah-langkah berikutnya untuk melaksanakan apa yang telah disepakati dalam kongres ini, dan akan kami laporkan kepada gubernur,” kata Prof Arya Sugiartha.
Dikatakan, dalam hal ini semuanya telah berkomitmen untuk memajukan bahasa, aksara, dan sastra Bali, sehingga terus dikuatkan. Artinya, penuturnya bisa bertambah, dimajukan juga akan lebih mudah dipelajari termasuk mengakomodir semua kebutuhan-kebutuhan dalam bidang bahasa.
“Nanti berapa yang dirumuskan, itu yang akan dijadikan pedoman untuk membuat program ke depan termasuk menyusun buku pedoman. Artinya, apa yang dilakukan Disbud ke depan adalah untuk memperkuat dan memajukan bahasa, aksara dan sastra Bali itu,” tegasnya.
Termasuk pula, lanjutnya, ada ide di dalam kegiatan Bulan Bahasa Bali itu ditambah acaranya, sehingga menjadi sangat bagus. Dengan demikian, akan dapat membumikan bahasa Bali yang tidak hanya kepada orang Bali, tetapi juga kepada orang non Bali termasuk pada bule.
Lebih lanjut, terkait penambahan Aksara Bali Anyar, F, V, X, Z, dan Q belum disepakati dalam sidang pleno. Dalam sidang pleno hal itu bukan tidak disetujui, melainkan belum perlu.
“Selama ini, mungkin kita anggap belum maksimal penerjemahan aksara dari bahasa-bahasa non bahasa Bali ke basa Bali. Kalau aksara yang ada sekarang 18 itu sudah dapat untuk menuliskan bahasa Bali, tidak masalah,” sebutnya.
Di sisi lain, Prof Arya Sugiartha mengakui ada yang menganggap susah jika bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang akan diaksarabalikan. Akan tetapi, menurut para pakar, aksara Bali yang berjumlah 18 cukup digunakan untuk menuliskan Bahasa-bahasa yang lain.
Terkait dengan papan nama instansi/perusahaan yang tidak sesuai dengan penulisan aksara Bali, Arya Sugiartha mengatakan akan diperbaiki. Apalagi, jika itu dimiliki instansi Pemprov Bali.
“Sudah lima tahun, masih saja ada yang tidak mengikutinya. Utamanya toko-toko modern, kita akan lebih melakukan koordinasi khususnya dengan dinas perijinan kabupaten/kota yang mengeluarkan izin,” tutupnya.7 cr78
Komentar