Pendaftaran Bacaleg Berakhir Hari Ini, KPU Bali: Kelengkapan Berkas Ditambah Dua Hari!
DENPASAR, NusaBali.com - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Provinsi Bali resmi berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menerangkan, berdasarkan surat edaran KPU RI yang diterbitkan hari ini menyebutkan, jika nantinya sistem informasi pencalonan (Silon) mengalami masalah atau kendala, maka pihak KPU di setiap daerah diharapkan untuk bisa menerima pendaftaran Bacaleg di setiap parpol tidak melalui Silon.
“Sehingga nanti tidak menjadikan alasan bagi parpol tidak mendaftarkan diri. Tetapi dengan catatan 2x24 jam akhir, mereka harus melengkapi. Karena prinsip pencalonan itu syarat pencalonan harus benar dan itu bisa dibuktikan dengan hardcopy saja dan sebenarnya Silon ini hanya membantu kami mempercepat proses,” ujarnya, Minggu (14/11/2023) sore.
Lebih lanjut ia jelaskan, dari pemberitahuan KPU RI hari ini menjadi suatu kelonggaran dari pihak KPU.
“Jadi kami menerima arahan itu dan kami akan melaksanakannya. Tetapi hingga saat ini, di Bali belum menggunakan itu. Pencalonannya tetap hari ini terakhir, kelengkapannya diperpanjang dua hari yakni bisa dilengkapi 2x24 jam,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, parpol yang telah mendaftarkan Bacaleg ke KPU Provinsi Bali sampai saat ini yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara.
Selanjutnya Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Umat, Partai Gerakan Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Garuda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara, hingga pukul 18.25 Wita, KPU Provinsi Bali masih menunggu 3 Partai Politik Lainnya yaitu Partai Perindo, Partai Buruh, dan Gelombang Rakyat Indonesia. *ris
1
Komentar