Kasus Pelecehan Dosen terhadap Mahasiswi, Hasil Visum Tak Ada Kekerasan
Rekaman CCTV sudah dijadikan bukti tindak pelecehan, namun hasil visum menyatakan tidak ditemukan tanda kekerasan pada korban.
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Polres Buleleng telah menerima hasil visum mahasiswi berinisial IRD, 22,yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosennya berinisial PAA, 33. Hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan hasil visum telah diterima dari RSUD Buleleng beberapa hari lalu. "Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban," ujarnya, Minggu (14/5).
AKP Sumarjaya menambahkan, penyidik telah mengantongi rekaman CCTV yang ada di rumah kos korban sebagai barang bukti yang kuat. Dalam rekaman CCTV tersebut memperlihatkan perbuatan tersangka PAA saat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Saat ini penyidik juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari tim Labfor Polda Bali yang tengah berupaya memulihkan bukti percakapan antara tersangka dengan korban di ponsel korban. Seperti diketahui, tersangka PAA sempat meminjam ponsel korban dengan alasan ingin menonton YouTube.
Namun, tersangka justru menghapus isi percakapan agar modusnya mendatangi rumah kos korban tidak tersebar. "Hasil dari Tim Labfor itu juga nanti akan dijadikan sebagai barang bukti. Saat ini penyidik sedang berupaya merampungkan berkas perkara agar kasus ini secepatnya dapat dilimpahkan ke kejaksaan," kata AKP Sumarjaya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang oknum dosen berinisial PAA, 33, berniat untuk menyetubuhi mahasiswi bimbingannya berinsial IRD 22. Tersangka mendatangi kos korban di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Kamis (4/5) malam.
Tersangka berkedok ingin membantu permasalahan hidup dan proses penyusunan skripsi setelah melihat status korban di WhatsApp. Sesampainya di rumah kos tersebut, korban dan tersangka duduk bersebelahan. Korban kemudian menceritakan segala permasalahan yang dialami.
Saat korban tengah menceritakan permasalahan itulah, tiba-tiba muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban. Ia melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban. Tersangka juga sempat mencium pipi korban.
Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya. Akibat perbuatannya itu, tersangka PAA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b tentang Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 7mzk
1
Komentar