Tersandung Kasus Jual Beli Rumah, PCNU Harap Uang Umat Dikembalikan
GIANYAR, NusaBali - Rencana Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gianyar memiliki sekretariat tidak berjalan mulus. Proses jual beli bangunan justru membuat PCNU Gianyar mengalami kerugian.
PCNU berharap uang umat sebesar Rp 155 juta untuk pembayaran rumah bisa dikembalikan. PCNU telah menempuh upaya musyawarah, namun tidak ada titik terang. Kasus ini dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Bali.
Informasi di lapangan, pada tahun 2020, PCNU Gianyar mencari bangunan untuk dijadikan kantor sekretariat. Pilihan jatuh pada sebuah bangunan yang merupakan rumah pribadi yang kebetulan dijual oleh pemiliknya seharga Rp 650 juta. Rumah itu beralamat di Jalan Raden Wijaya, Gianyar dan pemiliknya oknum polisi. “Transaksi pertama, PCNU menyerahkan tanda jadi Rp 5 juta pada 24 November 2020. Waktu itu mereka buat surat perjanjian, jika PCNU Gianyar tidak bisa membayar dalam waktu yang telah disepakati tanda jadi itu akan hangus,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai komitmen, PCNU Gianyar menyerahkan uang pembayaran rumah sebesar Rp 100 juta kepada oknum polisi berinisial HS pada 1 Maret 2021. Pada saat itu juga membawa surat perjanjian baru yang isinya jika PCNU tidak bisa melanjutkan pembayaran dalam tempo maksimal 12 bulan maka Rp 100 juta tidak akan hangus tapi perjanjian akan dikaji ulang untuk mengambil kesepakatan bersama. Dalam perjalanannya, pada Desember 2021 oknum polisi itu mengaku mendapatkan TR bahwa ia pindah tugas ke Jawa Barat. Dia menghubungi pihak PCNU untuk menanyakan kesanggupan membayar sisa pembelian rumah. Sayangnya PCNU Gianyar belum bisa memastikan karena uangnya belum terkumpul dan saat itu sedang pandemi Covid-19.
Akhirnya oknum polisi ini menawarkan opsi memasarkan kembali rumahnya. “Dengan pertimbangan jika rumah itu laku maka uang pembayaran dari PCNU Gianyar akan dikembalikan 100 persen, total Rp 105 juta,” lanjut sumber. Hal itu pun disepakati oleh PCNU Gianyar. Sekitar 10 hari kemudian oknum polisi itu kembali menghubungi PCNU Gianyar meminta uang Rp 50 juta untuk biaya pindahan ke Jawa Barat. “PCNU Gianyar menyerahkan uang Rp 50 juta kepada oknum polisi itu. Tidak ada ketakutan karena percaya uang yang diserahkan tidak akan hangus kalaupun rumah itu laku terjual nantinya,” sebut sumber.
Pada Maret 2022, diketahui oleh PCNU Gianyar jika rumah itu belum laku. PCNU Gianyar semakin berupaya mengumpulkan dana untuk melunasi pembelian rumah termasuk berupaya mencari pinjaman ke bank. Hanya saja prosesnya membutuhkan waktu bahkan berbulan-bulan. “Sekitar bulan Juni oknum polisi itu datang ke Gianyar jemput anak dan istrinya, dia sempat telepon pihak PCNU Gianyar menanyakan uang, tapi masih menunggu pencairan di bank,” imbuh sumber. Pada bulan Agustus 2022, uang pinjaman cair dan siap diserahkan kepada oknum polisi itu. Namun saat dihubungi via WhatsApp oknum polisi itu tidak merespon sehingga pihak PCNU Gianyar mendatangi rumah mertua oknum polisi itu di Gianyar.
Alangkah terkejutnya saat pihak PCNU Gianyar tahu bahwa rumah laku sekitar 1 minggu lalu. Tidak ada pemberitahuan dari oknum polisi itu. Uang pembayaran dari PCNU Gianyar total Rp 155 juta tidak mau dikembalikan, padahal sudah coba ditempuh dengan musyawarah. Tidak menemukan titik terang, PCNU Gianyar membawa persoalan itu ke ranah hukum. Ketua PCNU Gianyar, H Sukisno Suwandi membenarkan peristiwa tersebut. Dia berharap uang yang sudah diserahkan kepada oknum polisi itu dikembalikan karena uang umat. “Harapannya uang umat harus kembali 100 persen,” tegasnya, Minggu (14/5). Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan yang dikonfirmasi mengenai laporan PCNU Gianyar mengaku masih akan mengecek laporan tersebut. “Kami cek dulu laporannya,” jawabnya singkat. 7 nvi
1
Komentar