Forkopimda Kota Padang Panjang Belajar Adat ke Gianyar
GIANYAR, NusaBali - Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun didampingi Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tagel Winarta, Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembanguan I Wayan Sadra menerima kunjungan studi komparatif Forkopimda Padang Panjang, Provinsi Sumatra Barat.
Walikota Padang Panjang Fadly Amran bersama rombongan diterima di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar (15/5).
Kunjungan ini untuk mempelajari hubungan antara Pemkab Gianyar dengan masyarakat hukum adat dalam menyukseskan program pemerintah dan kiat-kiat pemerintah daerah dalam penanganan konflik atau permasalahan tanah adat.
Walikota Padang Panjang Fadly Amran mengatakan, Kota Padang Panjang merupakan kota kecil yang berada di tengah-tengah Provinsi Sumatera Barat dengan penduduk kurang lebih 60.000 jiwa yang memiliki kemiripan dengan masyarakat Bali terkait dengan tanah ulayat atau tanah ayahan desa (tanah adat).
“Walaupun kami dan masyarakat umumnya ingin menginfasi suatu daerah, tapi belum tentu masyarakat adatnya mengizinkan karena ada garis keturunan dan tanah-tanah adat yang tidak mungkin dicampurkan dengan daerah lain,” kata Fadly Amran. Hal ini juga menjadi hambatan dalam pembangunan dan investasi di Padang Panjang.
“Jadi kami di Padang Panjang ada tiga kenegari yang dipimpin nini mamak yang dipilih. Kami berusaha untuk mendekatkan diri bagaimana pembangunan di Padang Panjang bisa berkesinambungan dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan visi dan misi. Jadi kami datang khusus melihat Gianyar yang terkenal dengan pariwisata dan lainnya. Saya yakin ini juga berkat kerja sama dengan pemuka agama yang ada. Kami ingin belajar regulasi apa yang ada, pergub, perda yang sudah dicanangkan,” lanjutnya.
Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun mengatakan, sejak datangnya Mpu Kuturan ke Bali dan mecetuskan konsep kahyangan tiga sejak itu di Pulau Bali dikenal dengan adanya kayangan tiga dan desa adat. Dimana desa adat yang mengatur wilayah adat tersebut.
“Sejak itu kami mengenal desa adat yang mengatur tentang wilayah tanah adat yang tidak jauh berbeda dengan yang ada di Sumatera Barat. Kalau di sini bernama desa adat kalau di Sumatera Barat dikenal dengan kenegarian,” kata Wabup Agung Mayun.
Namun setelah kemerdekaan, baru ada desa dinas yang mengatur tentang kependudukan yang dipimpin oleh kepala desa atau perbekel sementara desa adat dipimpin bendesa adat yang saling bersinergi saling melengkapi satu sama lain. Selain itu, juga diperkuat dengan regulasi-regulasi yang ada, mulai dari Pergub, Perda, Perbup dan peraturan turunan lainnya.
Selesai diterima di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, rombongan Forkopimda Padang Panjang melanjutkan mengunjungi lokus utama di Desa Peliatan, Ubud. 7 nvi
1
Komentar