Basmi Pakaian Bekas Impor, Kemendag Hapus 64.583 Tautan
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan patroli siber dan telah menghapus (take down) 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor melalui platform niaga elektronik (e-commerce).
Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang megatakan hal ini merupakan bentuk pengawasan Kemendag terhadap kegiatan impor pakaian bekas.
“Berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023, Kementerian Perdagangan telah bekerja sama dengan beberapa lokapasar (marketplace) untuk menghapus 64.497 iklan penjualan pakaian bekas asal impor secara elektronik," ujar Moga dalam siaran resminya, seperti dilansir kompas.com, Senin (15/5).
"Selain itu, juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce, seperti Facebook dan Instagram. Di samping itu, memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor,” kata dia.
Dari total tersebut ada sebanyak 28.000 tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada, dan 3.897 tautan dari TikTok Shop.
Selanjutnya, 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop. Moga juga merinci situs ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift (https://distributorbalimport.com/), Trans Fashion Batam (https://transfashionindo.com/about-us/), Ball Media ID (https://ballmediaid.com/kontak-kami/), Nice Thrift dan Bal Segel Import (https://ballimportterbaik.wordpress.com/), dan Kyra Ball Import (https://kyraballimport.wordpress.com).
Moga menuturkan, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Moga juga meminta agar para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor.
“Para pelaku usaha pada platform niaga-el wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor,” kata dia.
Sejalan dengan hal itu, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana mengatakan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas asal impor pada platform niaga-el agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal,” kata Tommy. 7
Komentar