Fenomena Keluarga Pejabat Nyaleg, Bawaslu Optimalkan Pengawasan
NEGARA, NusaBali - Menjelang Pemilu 2024, sejumlah keluarga pejabat aktif di Kabupaten Jembrana ikut tarung sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Fenomena ini pun dinilai cukup rentan dengan pelanggaran menyangkut penggunaan fasilitas negara.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang melarang seorang keluarga pejabat aktif maju sebagai peserta dalam Pemilu. Namun pejabat yang bersangkutan tidak diperkenankan menyalahgunakan wewenang dalam mendukung pencalonan keluarganya.
"Jangankan menggunakan wewenangnya. Contoh saja kalau ada istri ASN (Aparatur Sipil Negara) nyalon, kalau ikut mengantar mendaftar ke KPU sudah terindikasi sudah melakukan pelanggaran," ujar Pande, saat ditemui di Kantor Bawaslu Jembrana, Senin (15/5).
Dalam kaitan adanya keluarga Bupati maupun Wakil Bupati Jembrana yang saat ini diketahui ikut sebagai bacaleg, juga menjadi perhatian ekstra dari pihak Bawaslu Jembrana. Sebagai upaya cegah dini, Pande mengaku telah melayangkan surat kepada jajaran di Pemkab Jembrana agar senantiasa menjaga netralitas.
"Sebelumya kami sudah surat ke Pemkab terkait dengan netralitas pemerintah daerah dan seluruh jajarannya. Yang mencakup di dalamnya penggunaan fasilitas negara," ucap Ketua Bawaslu Jembrana asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini.
Di samping itu, Pande mengaku, juga telah menginstruksikan kepada para Pantia Pengawasan Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), agar mengintensifkan upaya cegah dini. Termasuk mengoptimalkan pengawasan di masing-masing wilayah.
"Kami harap jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran. Termasuk dalam keterkaitan fasilitas negara. Kami minta agar diawasi segala potensi pelanggaran. Agar diawasi saat sebelum, selama, dan sesudah Pemilu," pungkas Pande. 7ode
1
Komentar