Galian C Liar Marak di Gadungan, Satpol PP Tabanan Gelar Sidak
TABANAN, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan lakukan sidak terhadap galian C liar di Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur. Razia ini dilakukan sesuai dengan informasi perangkat desa.
Namun dari sidak yang dilakukan pada Senin (15/5) oleh tim buru dan sapa, petugas tak mendapati pemilik galian C tersebut. Hasil dari pengecekan dilakukan, galian C liar ada di Banjar Swastika Carik Kangin dan Banjar Gadungan Pondok Kaja.
Kepala Satpol PP Tabanan Gede Sukanada menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti adanya galian C liar. Namun dari pengecekan ke lapangan, pemilik tidak ditemukan. “Hanya melihat aktivitas saja,” ucapnya, Selasa (16/5).
Rencananya akan dilaksanakan pemanggilan terhadap pemilik untuk mediasi di Kantor Desa Gadungan. Sebab selain liar, galian C ini juga menimbulkan polusi debu.
“Desa Gadungan akan memfasilitasi melalui rapat desa dengan menghadirkan semua pemilik lahan galian C dan mengundang perangkat daerah terkait mulai Dinas LH, PUPRPKP, Dinas PMPTSP, Satpol PP, dan camat,” kata Sukanada.
Menurutnya untuk penindakan galian C ini kewenangannya di Satpol PP Provinsi Bali. Sehingga dalam hal ini termasuk untuk penutupan, menurut Sukanada, akan dilihat perkembangan lebih lanjut. “Kami juga akan dalami terkait dengan lamanya galian C beroperasi,” tandas Sukanada. 7 des
1
Komentar