Oknum Notaris Divonis 6 Bulan, Kemplang Pajak Senilai Rp 728 Juta
SINGARAJA, NusaBali - Komang Nunuk Sulasih, oknum notaris di Buleleng yang mengemplang pajak senilai Rp 728 juta lebih divonis hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 1,4 miliar.
Vonis 6 bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) yang menuntut hukuman 2 tahun 2 bulan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan Hakim Ketua I Gusti Made Juliartawan dan Hakim Anggota Ni Made Kushandari danI Gusti Ayu Kade Ari Wulandari di PN Singaraja, Rabu (17/5).
Terdakwa Komang Nunuk Sulasih dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan. Akibat ulahnya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 728.892.207.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1), sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Nunuk Sulasih dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp 728.892.207, sehingga jumlah denda sebesar Rp.1.457.784.414," ujar Hakim Ketua, I Gusti Made Juliartawan.
Jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Namun jika terdakwa tidak memiliki cukup harta benda maka akan dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan.
Adapun terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp 1.230.000.000 kepada jaksa untuk pembayaran denda dari jumlah kerugian pada pendapatan negara dari yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.457.784.414. Terhadap vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Komang Nunuk Sulasih ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2022 lalu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali. Ia diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari tahun 2013 hingga 2016 sebesar Rp 728.892.207. 7mzk
Komentar