Wisatawan dan Destinasi Mesti Berkualitas
DENPASAR, NusaBali - Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengingatkan kembali tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali. Hal tersebut terkait beragam pandangan dan pendapat tentang pariwisata berkualitas.
“Pariwisata berkualitas adalah apa yang tertera dalam Perda No 5 Tahun 2020, tentang Standar Penyelenggeraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Pergub Bali No 28/2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali,” jelasnya Kamis (18/5).
Tegas Tjok Bagus Pemayun, secara ringkas pariwisata berkualitas, baik wisatawan maupun destinasinya harus berkualitas.
Sesuai Pergub 28/2020, wisatawan yang berkualitas memenuhi 6 katagori. Pertama menghormati
nilai-nilai budaya, tradisi dan kearifan lokal. Kedua ramah lingkungan. Ketiga, waktu tinggal lebih lama . Keempat, berbelanja lebih banyak. Kelima melakukan kunjungan berulang-ulang. Dan berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa pelayanan wisata.
Sedang dari destinasi, ada 4 kriteria. “Destinasi berkualitas, terdapat pengelolaan daya tarik dan industri pariwisata yang profesional,” jelas Tjok Bagus Pemayun.
Kedua memiliki alam dan lingkungan yang lestari. Selanjutnya yang ketiga: ada kesadaran tinggi dari warganya untuk menjaga dan melestarikan alam lingkungan.
Keempat, memiliki budaya sebagai daya tarik wisata yang terjaga dan dilestarikan oleh masyarakatnya.
“Jadi ada 10 ‘syarat’, 6 dari sisi wisatawan dan 4 dari destinasi,” terang Tjok Bagus Pemayun.
Sebagai daerah tujuan wisata dunia, kata dia Bali terus berbenah dalam mewujudkan pariwisata budaya Bali yang berkualitas. K17.
Komentar