KPU Badung Kantongi 528 Bacaleg
Hanya Delapan Parpol Penuhi Kuota Kursi DPRD Badung
MANGUPURA, NusaBali - KPU Badung menerima 528 bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah didaftarkan partainya pada 1-14 Mei 2023 lalu. Dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Badung, hanya Partai Ummat yang tidak melakukan pengajuan bacaleg.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta alias Kayun mengungkapkan, hingga pendaftaran terakhir balaceg, Minggu (14/5) lalu, sebanyak 17 parpol yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Badung. “Partai yang status pendaftarannya dinyatakan diterima hingga 14 Mei 2023, sejumlah 17 parpol dengan total 528 bacaleg,” ujar Kayun, Kamis (18/5).
Menurut Kayun, dari 17 parpol tersebut, ada 9 parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg sesuai jumlah kursi di masing-masing dapil (daerah pemilihan). Bahkan, ada parpol yang hanya mendaftarkan 5 bacaleg dari 45 kursi yang tersedia.
Adapun 9 parpol yang mendaftarkan bacalegnya kurang dari 45 kursi yakni PAN sebanyak 5 bacaleg, Perindo (8 bacaleg), PBB (13 bacaleg), PPP (14 bacaleg), Garuda (19 bacaleg), PKS (21 bacaleg), Gelora Indonesia (23 bacaleg), Partai Buruh (27 bacaleg), dan Hanura (40 bacaleg).
“Sedangkan yang mengajukan lengkap 45 calon ada 8 parpol yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKN, Demokrat, Nasdem dan PSI. Tidak menjadi kewajiban parpol harus memenuhi semua dapil,” tegas pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.
Menurut Kayun, dalam pendaftaran bacaleg kali ini, hanya Partai Ummat yang tidak mengajukan daftar bacaleg. Namun demikian, persoalan tak mendaftar tersebut menjadi ranah partai yang bersangkutan. “Kami sudah menghubungi yang bersangkutan dan menginfokan dalam grup terkait dengan tahapan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Partai Ummat. Namun, ini semua menjadi ranah partai. Kami hanya memfasilitasi saja,” kata Kayun.ind
1
Komentar