Pemprov Raih WTP 10 Kali Berturut-turut
BPK RI Minta Tuntaskan Masalah Pencatatan Aset
BPK RI
Isma Yatun
Wayan Koster
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Pemprov Bali
Ketua BPK RI Isma Yatun sebut pencapaian Opini WTP akan semakin bermakna apabila diikuti dengan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Bali.
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke 10 kalinya. Ketua BPK RI Dr Isma Yatun menyerahkan raihan WTP Pemprov Bali dalam sidang paripurna DPRD Bali di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat (19/5) siang.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Bali dari Fraksi PDIP Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua dari Fraksi Demokrat Tjokorda Asmara Putra Sukawati. Hadir juga para Bupati/Walikota, pimpinan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah dan jajaran birokrat Pemprov Bali.
Ketua BPK RI, Isma Yatun menyampaikan BPK memiliki tanggung jawab untuk menyatakan suatu opini atas Laporan Keuangan berdasarkan Pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar ini mengharuskan BPK untuk mematuhi kode etik serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian yang material. Kata dia, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas Laporan Keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
“Kami juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali tahun 2022 kepada DPRD dan Gubernur Bali yang terdiri atas, LHP atas LKPD Provinsi Bali tahun Anggaran 2022 yang memuat opini serta LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan,” ujar perempuan yang duduk sebagai Anggota Fraksi PDIP DPR RI periode 2006 hingga 2017 ini.
Dalam data yang disampaikan Isma Yatun, LKPD Pemprov Bali tahun 2022 memuat informasi keuangan daerah, di antaranya realisasi pendapatan sebesar Rp 5,89 triliun atau 105,17 persen dari target anggaran sebesar Rp 5,6 triliun, realisasi belanja dan transfer sebesar Rp 6,75 triliun atau 89,52 persen dari anggaran sebesar Rp 7,54 triliun. Kemudian SiLPA sebesar Rp 330,13 miliar atau turun 61,18 persen dari SiLPA tahun lalu sebesar Rp 850,34 miliar.
Selain itu, BPK RI juga menggeber total aset sebesar Rp 13,11 triliun atau meningkat 9,76 persen dibandingkan aset tahun lalu sebesar Rp 11,94 triliun. BPK juga mencatat ekuitas mencapai Rp 11,19 triliun atau meningkat 6,41 persen dari ekuitas tahun lalu sebesar Rp10,52 triliun.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK terhadap LKPD Pemprov Bali, telah sesuai dengan SAP Pengungkapan yang memadai, serta tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap Laporan Keuangan dan Sistem Pengendalian Intern yang efektif. “Untuk itu, BPK RI memberikan Pemerintah Provinsi Bali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022,” ujar Isma Yatun disambut tepuk tangan gemuruh hadirin.
“Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Bali telah berhasil mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 kalinya. Capaian ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,” imbuh mantan anggota Badan Anggaran DPR RI ini. Isma Yatun berharap pencapaian Opini WTP akan semakin bermakna apabila diikuti dengan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Bali, yang salah satunya dapat diwujudkan dengan mengoptimalkan Indeks Pembangunan Manusia yang berada di atas rata-rata nasional.
Isma Yatun juga menyampaikan, data hasil pengetahuan tindak lanjut hingga semester II tahun 2022 bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menindaklanjuti 98,28 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. “Sehingga dalam hal ini, kami sangat mengapresiasi kesungguhan Pemerintah Provinsi Bali di dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” puji Isma Yatun disambut tepuk tangan hadirin. Di akhir sambutannya, Isma Yatun memberikan pujian kepada Gubernur Bali Wayan Koster beserta jajarannya serta Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali bersama para pemangku kepentingan atas kerja sama yang baik ini. “Terimakasih atas sinergi dalam mendukung capaian visi BPK sebagai lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas hingga bermanfaat untuk mencapai tujuan negara,” ujarnya.
Selain memberikan opini WTP, BPK RI juga memberikan 26 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Salah satunya masalah penataan aset daerah yang belum memadai. BPK juga menemukan adanya masalah realisasi honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar harga Satuan Regional. Sementara Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Kata dia, saat ini implementasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah berbasis akrual. Ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD dengan lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan. “Sistem akrual membantu memprediksi situasi di masa yang akan datang serta mendukung pengambilan keputusan,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.
Untuk memenuhi pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota seBali telah menyerahkan LKPD unaudited tahun 2022 secara bersama-sama pada 10 Maret 2023, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Menindaklanjuti hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Bali selanjutnya melakukan pemeriksaan terinci. Adapun pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Kami atas nama pribadi maupun Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan,” ujar Anggota Komisi X DPR RI tiga periode ini.
Kata Koster, selama pemeriksaan oleh BPK begitu banyak kekurangan dan kealpaan dalam menyajikan laporan keuangan selama ini. “Untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, kami telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu. Kami bertekad dan berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan dating,” tegasnya. 7 nat
1
Komentar