Diskominfo Gianyar Perkuat KIP
GIANYAR, NusaBali - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar melakukan penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat Dinas Pertanian, Jumat (19/5).
Penguatan KIP diberikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali Bidang Sosialisasi, Dr Drs I Wayan Darma MSi.
Dalam pemaparannya, Wayan Darma menjelaskan dalam keterbukaan informasi ada informasi dikecualikan yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, ataupun rahasia pribadi. “Dalam era keterbukaan sekarang ini, tidak semua informasi dapat disebarluaskan. Ada beberapa informasi yang dikecualikan seperti rahasia negara, perusahaan, dan pribadi. Contoh yang pribadi misalnya dalam perkara pelik nama jaksa atau hakim yang akan memutus suatu perkara harus dirahasiakan, begitupula dengan korban anak di bawah umur harus dirahasiakan atau informasi lain terkait nama ibu kandung atau NIK yang harus dirahasiakan,” jelas Wayan Darma.
Informasi yang dikecualikan karena berdampak pada menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Wayan Darma menekankan, dalam membuat daftar informasi yang dikecualikan, perlu melakukan uji konsekuensi dimana terdapat di dalamnya verifikasi dokumen/informasi, membuat analisa, dan pertimbangan. “Dalam membuat daftar informasi yang dikecualikan tidak boleh asal-asalan. Biar gampang kita buka saja semua atau kecualikan semua, nah itu tidak boleh.
Harus dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU KIP dimana pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang,” tegas Wayan Darma.
Menurut Wayan Darma, pengujian konsekuensi yaitu dengan menyebutkan secara jelas dan tepat nama informasi publik, mencantumkan dasar undang-undang, mencantumkan konsekuensi serta mencantumkan jangka waktu. Tahapan tersebut akan disusun dalam lembar pengujian konsekuensi dan ditetapkan dalam bentuk penetapan PPID tentang pengujian konsekuensi.
“Ini penting tentang jangka waktu, misalnya Silpa tidak bisa dibuka ke publik sebelum dilakukan audit dan akan bisa disebarkan sebagai informasi setelah melalui audit,” tandasnya.
Selain menjelaskan tentang daftar informasi yang dikecualikan, Wayan Darma juga menjelaskan tentang informasi publik yang perlu diinformasikan setiap saat, seperti informasi tentang peraturan keputusan dan kebijakan badan publik, informasi tentang organisasi administrasi kepegawaian dan keuangan, surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. Serta surat-menyurat pimpinan atau pejabat badan publik dalam rangka pelaksanaan tugas atau fungsi dan wewenangnya. Persyaratan perizinan yang diterbitkan dan atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya.
“Ada pula informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, seperti informasi bencana alam, informasi keadaan bencana non alam, bencana sosial, atau informasi tentang jenis persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, serta informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat dan informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Informasi Komunikasi Publik Ni Luh Made Astiti mengungkapkan, Dinas Kominfo selaku instansi yang menangani PPID di tingkat kabupaten telah mengambil langkah awal dengan meminta kepada OPD yang ada di lingkungan Pemkab Gianyar untuk membuat draft daftar informasi yang dikecualikan. “Setelah kegiatan ini, kami berharap bersama-sama memahami bagaimana menyusun daftar informasi yang dikecualikan, sehingga ketika nanti ada permohonan informasi dari masyarakat, ada landasan hukumnya jika kita menolak memberikan informasi yang dimohonkan," ujarnya saat membuka kegiatan penguatan KIP.
Astiti berharap para pejabat pengelola informasi publik dapat memahami mengapa harus menyusun Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), atau apa urgensi dari DIK, apa konsekuensinya jika tidak menyusun DIK.
“Untuk itu kami memerlukan kerjasama dari bapak/ibu untuk menyusun DIK di instansi bapak/ibu masing-masing karena dari situlah kami bisa menyusun DIK di tingkat PPID kabupaten atau PPID utama," ujar Astiti. 7 nvi
1
Komentar