Pelihara Buaya, Warga Gumbrih Kewalahan, Diserahkan ke BKSDA Bali
Dipelihara sejak masih kecil, namun setelah delapan tahun kondisi buaya yang semakin besar membuat khawatir warga yang memeliharanya.
NEGARA, NusaBali
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengamankan dua ekor buaya di rumah seorang warga Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Sabtu (20/5) malam. Kedua ekor buaya muara (crocodylus porosus) ini, adalah buaya peliharaan warga. Akibat kondisi yang semakin besar, kedua buaya itu pun diserahkan ke pihak BKSDA Bali.
Kepala Seksi I BKSDA Bali, Sumarsono, Minggu (21/5), mengatakan, kedua ekor buaya yang diserahkan warga itu, sama-sama berjenis kelamin betina. Salah satunya berukuran panjang masing-masing 1,8 meter, dan satunya sepanjang 1,4 meter. Kedua buaya milik seorang warga di Gumbrih itu, diakui telah dipelihara sejak masih kecil hingga hampir selama 8 tahun.
"Diserahkan secara sukarela. Pemiliknya khawatir karena ukuran buayanya sudah semakin besar sehingga dia pun berinisiatif melapor ke BKSDA," ujar Sumarsono.
Evakuasi kedua ekor buaya dari kandang pemiliknya itu, dilakukan jajaran BKSDA Bali bersama anggota komunitas Bali Reptile Rescue. Selanjutnya kedua ekor buaya muara itu pun dibawa ke Lembaga Konservasi Taman Satwa Tabanan.
"Sementara masih dititiprawatkan di Taman Satwa Tabanan. Masih observasi. Nanti kalau sudah dipastikan sehat dan sudah siap dilepasliarkan, rencananya akan dilepasliarkan di habitatnya di Papua," ujar Sumarsono.
Dalam kurun setahun terakhir, kata Sumarsono, dari jajaran Seksi I BKSDA Bali, sudah ada tiga kali melakukan pengamanan buaya. Dua di antaranya merupakan penyerahan dari warga dan satu temuan. Selain yang di Gumbrih, Sudarsono mengaku, juga sempat ada penyerahan buaya di wilayah Renon, Denpasar, awal 2022. Kemudian satu temuan, adalah buaya yang sempat ditemukan di Pantai Legian, Kabupaten Badung.
Sumarsono mengaku, untuk memelihara buaya yang termasuk salah satu satwa dilindungi, wajib memiliki izin dari BKSDA. Jika ditemukan warga memelihara satwa dilindungi tanpa izin, bisa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak memelihara atau memiliki satwa dilindungi seperti ini tanpa izin. Apabila ada yang memelihara atau memiliki, disarankan untuk menyerahkannya secara sukarela ke BKSDA. "Kalau menjadi temuan, bisa diproses pidana. Tetapi kalau diserahkan sukarela, kita berikan pembinaan agar tidak diulangi lagi," pesan Sumarsono. 7ode
1
Komentar