nusabali

Video Bugil Dihapus, Digital Forensik Dilibatkan

  • www.nusabali.com-video-bugil-dihapus-digital-forensik-dilibatkan

SINGARAJA, NusaBali - Polisi masih kesulitan mengungkap kasus dugaan penyebaran video bugil siswi SMP di Kecamatan Banjar, Buleleng. Hal ini lantaran, video bugil diduga sengaja dihapus oleh terduga pelaku atau pacar korban.

Penyidik tengah berupaya memulihkan bukti penyebaran video tersebut melalui percakapan di ponsel terduga pelaku ataupun korban.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Unit PPA Polres Buleleng terus mendalami laporan kasus beredarnya video bugil di Kecamatan Banjar ini. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 6 saksi, termasuk terduga pelaku. Namun saat ini penyidik masih kesulitan menemukan video yang tersebar di grup WhatsApp itu.

"Hambatannya sampai saat ini oleh penyidik, belum ditemukan dan belum menerima video yang dibuat tersebut yang dianggap beredar. Orangtua (korban) tidak punya, orangtuanya mendapat info dari orang lain, dan orang lain tampaknya sudah menghapus video itu. Bahkan terduga pelaku juga menghapus video tersebut," kata AKP Sumarjaya, Senin (22/5).

Meski begitu, lanjut AKP Sumarjaya, penyidik masih memiliki cara untuk menemukan video yang sudah dihapus itu melalui digital forensik. "Itu ranahnya teknik penyidikan, apakah itu memungkinkan untuk memulihkan ponsel terduga pelaku. Telepon yang dipakai merekam atau yang digunakan untuk menyebarkan itu nanti teknik penyidikan yang berjalan," bebernya.

AKP Sumarjaya menambahkan, jika keduanya baik terduga pelaku maupun korban masih berstatus pacaran. Namun belum diketahui, motif terduga pelaku menyebarkan video itu. "Terkait berapa lamanya berpacaran, masih didalami oleh penyidik. Masih banyak keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, termasuk keterangan korban jika masih didalami," imbuh dia.

Adapun terduga pelaku maupun korban masih di bawah umur. Terduga pelaku berusia 16 tahun dan korban berusia 14 tahun. Polisi memastikan, meski keduanya masih di bawah umur, proses hukum tetap berlanjut. Hal ini mengingat kasus penyebaran video bugil ini ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.

"Meskipun anak-anak, proses hukum tetap jalan. Ini kasusnya kan ancan hukumannya di atas 7 tahun penjara, yang pastilah proses hukumnya berlanjut," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat saat orang tua korban melapor di Polsek Banjar, Senin (16/4) lalu. Dalam laporannya, ayah korban menyebut jika anaknya terpaksa membuat video bugil lantaran diancam oleh pelaku. 

Saat itu, terduga pelaku sempat mengirimkan pesan suara yang menyebut akan membunuh sang ayah apabila tidak mengirimkan video bugil.

Atas ancaman tersebut, korban pun takut sehingga mau menuruti permintaan terduga pelaku. Video bugil yang dikirim oleh korban itu pun kemudian didiga disebarkan, hingga akhirnya keluarga korban mengetahui dan melapor ke pihak kepolisian. Belakangan, terduga pelaku yang merupakan pacar korban diperiksa polisi. 7mzk

Komentar