Kepergok Residivis Nyaris Tewas Dimassa
Tersangka yang beraksi seorang diri sudah membobol 4 TKP di Kawasan Denpasar dan kerap menyasar toko handphone.
DENPASAR, NusaBali
Apes dialami maling residivis Gunawan, 22. Dia kepergok saat membobol toko HP Counter Indra Cell, Jalan Ahmad Yani Utara Nomor 471 Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (20/5) sekitar pukul 22.45 Wita.
Tersangka asal Desa Sinarancang, Dusun 01 Blok Karangtengah, RT 05 RW 02 Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang baru seminggu datang dari Makassar itupun digebuk warga hingga menderita luka robek pada kepala dan lebam pada wajah. BEruntung nyawanya masih terselamatkan dari amukan warga yang geram dengan ulahnya.
Kapolsek Denpasar Utara IPTU I Putu Carlos Dolesgit saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Utara, Senin (22/5) mengatakan tersangka Gunawan saat itu mencuri dua unit HP masing-masing Vivo Y53 dan Vivo Y95 serta uang tunai sebesar Rp 1.362.000. Aksinya untuk mendapatkan barang-barang tersebut tak berjalan mulus akibat tersangka tidak hati-hati saat meninggalkan TKP.
Tersangka masuk ke dalam toko tersebut melalui atap dengan cara naik tembok. Tersangka membongkar genteng lalu masuk merusak plafon. Selesai mengambil barang yang diinginkannya tersangka kembali naik ke atas plafon. Pada saat itulah suara plafon dan genteng jatuh didengar korban.
Mendengar ada benda jatuh di dalam toko, korban yang tinggal di belakang toko langsung masuk ke dalam toko. Korban kaget melihat tersangka ada di atas plafon. Pada saat itu korban langsung berteriak memanggil warga dan mengatakan ada maling. Seketika warga mendatangi lokasi TKP dan menangkap tersangka.
"Sebelum kejadian, korban menutup toko sekitar pukul 21.00 Wita. Sekitar pukul 22.22.45 Wita korban mendengar suara mencurigakan di sekitar toko milik korban," ungkap Iptu Carlos.
Mendengar informasi dari masyarakat tentang adanya kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka serta barang bukti. Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya mencuri barang-baeanh di dalam toko milik korban.
Tak hanya itu tersangka yang rambutnya dicat pirang itu mengaku sudah beraksi di empat lokasi di Denpasar, yakni di Counter Indra Cell, Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan Denpasar Utara, Counter Indo Cell Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Counter Assesoris Cell, Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat, dan satu lainnya di daerah Padangsambian, Denpasar Barat.
Pencurian di empat lokasi tersebut dilakukan tersangka selama seminggu terakhir setelah datang dari Makassar. Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya uang. Tersangka juga mengaku dirinya pernah melakukan jambret di wilayah hukum Polsek Mundu, Cirebon dan divonis 1,5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit HP yang dicuri di Counter Indra Cell. Satu unit HP Iphone XI dicuri dari toko Indo Cell Teuku Umar. Satu unit speaker salon, kkartu simcard perdana Simpati, dan headset hasil curian di Counter Jalan Gunung Agung. Kartu pulsa dan data screen guard, kartu perdana, dan kartu voucer pulsa dan data dicuri dari salah satu toko yang lupa namanya oleh tersangka di daerah Padangsambian, Denpasar Barat.
"Tersangka ini baru seminggu datang dari Makassar. Karena tak punya uang dia melakukan pencurian. Sebagian dari barang hasil curian di tiga lokasi lainnya sudah dijual tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya. 7 pol
Komentar