Kasus Pencurian Air di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Pelaku Diminta Ganti Rugi Rp 1 Miliar
Jika pelaku tidak kooperatif, pihak Perumda Air Minum Tirta Mangutama akan menempuh jalur hukum.
MANGUPURA, NusaBali
Setelah sebulan lebih melakukan investigasi, Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian air di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Dari hasil investigasi, aksi pencurian dilakukan oleh oknum pelanggan berinisial IWM. Pelaku pun diminta ganti atas perbuatannya. Nilai ganti rugi sekitar Rp 1 miliar.
Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mangutama I Made Suarsa, mengatakan hasil penyelidikan yang dilakukan terungkap pelaku pencurian air di wilayah Pecatu adalah salah seorang oknum pelanggan. Oknum pelanggan yang diketahui berinisial IWM, itu mengakui perbuatannya yang sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Suarsa menjelaskan, setelah identitasnya terungkap langkah pertama yang diambil oleh Perumda Air Minum Tirta Mangutama adalah bersurat agar pelaku datang ke kantor untuk dimintai klarifikasi. Bahkan, surat pemanggilan sudah dilayangkan per 15 Mei lalu. “Sudah kami panggil, tapi sampai saat ini belum datang. Kami akan beri waktu sebulan untuk pembayaran kerugian,” tegas Suarsa.
Dari perhitungan kerugian yang dialami perusahan plat merah tersebut mencapai Rp 1.035.000.000. Kerugian ini lah yang nantinya akan dibebankan kepada yang bersangkutan. Namun, jika dikemudian hari tidak kooperatif, lanjut Suarsa, akan dilanjutkan ke jalur hukum.
“Tapi yang utama saat ini menempuh jalur ganti rugi. Saya berharap dalam waktu dekat dia datang ke kantor dan kita akan memberikan pelunasan biaya kerugian itu selama sebulan. Ini sudah sesuai dengan aturan atau SOP yang kita miliki. Kalau tidak ada itikad baik tentu akan diproses ke jalur hukum,” kata Suarsa.
Masih menurut Suarsa, aksi pencurian yang dilakukan oleh oknum pelanggan ini sudah berlangsung selama dua tahun lebih. Dalam memuluskan aksinya, sang oknum mengambil air di belakang water meter, sehingga seolah-olah tidak menggunakan air tersebut. Padahal, oknum itu menampung ke sebuah bak dan setiap harinya diperjualbelikan kepada menggunakan tiga unit mobil tangki.
“Jadi oknum ini bermain sendiri. Dia punya tiga mobil tangki yang digunakan untuk membawa air ke pelanggan. Semuanya dijual atas permintaan masyarakat,” jelasnya.
Disinggung apakah ada keterlibatan oknum di dalam Perumda Air Minum Tirta Mangutama, kata Suarsa, saat ini masih didalami. “Sejauh ini oknum tersebut mengaku melakukan sendiri saja,” kata Suarsa.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama I Wayan Suyasa, mengatakan akibat ulah salah seorang oknum yang mencuri air, mengakibatkan pasokan air di wilayah Pecatu sering mengalami gangguan. “Pasokan air ke Pecatu kerap terganggu. Ya, karena ulah oknum pencuri air ini. Makanya kita tindak tegas atas aksinya. Kami masih mengutamakan penyelesaian dengan pembayaran ganti rugi. Tapi kalau tidak diindahkan pasti akan dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian air terjadi di wilayah Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan terbongkar. Hal ini berdasarkan kecurigaan petugas terkait pasokan air ke salah satu pelanggan. Kecurigaan petugas berawal adanya temuan water meter (WM) yang nol pemakaian sejak 2021. Setelah dicek, ternyata kecurigaan itu benar adanya. Salah seorang oknum pelanggan melakukan penyambungan secara ilegal dari titik saluran sebelum memasuki water meter. Kemudian dari pipa penyambung diteruskan dengan menggunakan selang menuju bak penampungan yang jaraknya sekitar 10 meter. Alhasil, pasokan air ke wilahh Pecatu dan sekitarnya kerap terganggu akibat adanya aksi pencurian tersebut. 7 dar
Komentar