Wagub: Tiap Potensi Krisis Energi Harus Diidentifikasi
PT PLN UID Bali
PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali
Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati
Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022
General Manager PT PLN UID Bali I Wayan Udayana menyebut jumlah pasokan energi listrik untuk Bali mencapai 1.400 MW, dengan konsumsi 951 MW sehingga masih terdapat 400-an MW sebagai cadangan.
DENPASAR, NusaBali
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (PP) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi bertempat di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, Selasa (23/5). Wagub mengatakan setiap potensi krisis energi perlu diidentifikasi.
Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa penetapan krisis energi dan/atau darurat energi didasari oleh dua kondisi, yakni kondisi teknis operasional dan kondisi nasional.
“Kondisi teknis operasional dengan mempertimbangkan pemenuhan terhadap cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing-masing jenis energi. Sedangkan kondisi nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan apabila krisis energi dan/atau darurat energi mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekonomian,” ujar Wagub Cok Ace.
Krisis energi didefinisikan sebagai kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana.
Dalam menetapkan krisis energi, pemerintah mempertimbangkan cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum. Sementara itu penetapan dan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional, yaitu bahan bakar minyak, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi.
Guna mengatasi potensi krisis energi dan/atau darurat energi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 juga mengamanatkan untuk dilakukannya identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi meliputi antara lain identifikasi ketersediaan dan kebutuhan energi di seluruh wilayah usaha, pengumpulan data peta spasial infrastruktur energi, dan penyusunan rencana langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi yang diselenggarakan secara terkoordinasi.
General Manager PT PLN UID Bali I Wayan Udayana, menyampaikan bahwa hingga saat ini cadangan energi listrik di Bali masih sangat cukup. “Bali sebagai etalase bangsa Indonesia, kondisi energi listrik di Bali saya lihat cukup baik,” ungkapnya.
Dia menyampaikan bahwa jumlah pasokan energi listrik untuk Bali mencapai 1.400 MW dengan konsumsi mencapai 951 MW sehingga masih terdapat 400-an MW sebagai cadangan. 7 cr78
1
Komentar