nusabali

DPRD Bawa Usulan Pengangkatan Tenaga Honorer Tercecer ke Kemenpan RB

  • www.nusabali.com-dprd-bawa-usulan-pengangkatan-tenaga-honorer-tercecer-ke-kemenpan-rb

SINGARAJA, NusaBali - Komisi I DPRD Buleleng didampingi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng mendatangi Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI. Legislatif dan eksekutif ini membawa usulan pengangkatan tenaga honorer tercecer di Buleleng, Senin (22/5).

Sebelumnya tenaga honorer tercecer di Pemkab Buleleng sempat mengadu dan meminta solusi ke DPRD Buleleng pada awal April lalu. Sebanyak 236 orang dintaranya adalah pegawai honorer Kategori 2 (K2) dan 86 orang pegawai Honor Daerah (Honda). Mereka kesulitan mendapatkan kesempatan pengangkatan karena terbentur usia dan juga kualifikasi pendidikan.

Ketua Komisi I, I Gede Odhy Busana bersama anggota didampingi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa, serta perwakilan tenaga honorer Kabupaten Buleleng,  diterima  Analis Kebijakan pada Deputi Bidang Sumberdaya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Tanaya. Odhy selaku ketua rombongan menyampaikan permohonan dan kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan pengangkatan pada tenaga honorer tercecer yang telah mengabdi rata-rata 20 tahun ke atas.

“Kami berharap Menpan RB,  demi kemanusian dan mempertimbangkan pengabdian para tenaga honorer yang tercecer, sudi kiranya bisa mengangkat menjadi PNS atau P3K dikarenakan alasan dari segi umur dan kualifikasi pendidikan. Mudah-mudahan sebelum November 2023, sudah ada kejelasan aturan terkait keberadaan tenaga honorer di daerah,” ucap Odhy.

Analis Kebijakan Deputi SDM Kemenpan RB, Tanaya menyampaikan  masalah yang disampaikan terjadi hampir di semua wilayah Indonesia. “Kami di Kemenpan RB akan melakukan upaya-upaya terhadap permasalahan ini, untuk bisa dicarikan jalan yang terbaik bagi temen-temen honorer yang ada di daerah,” kata Tanaya.

Menurutnya, salah satu yang sedang direncanakan oleh Kemenpan RB yakni merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.  Proses perubahan dengan memperhatikan masukan berbagai elemen penyelenggara pemerintah. Kebijakan yang dikeluarkan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan, baik dari penganggaran dan status hukum.

Dia juga menyarankan agar pemerintah daerah bisa memberikan payung hukum untuk keberadaan tenaga honorer ini yaitu melalui regulasi barang dan jasa. “Setelah melihat banyaknya masukan dari daerah-daerah terkait dengan tenaga honorer, kami akan segera menyikapi ini. Segera juga akan kami laporkan ke pimpinan untuk bisa dijadikan masukan dalam mengambil kebijakan selanjutanya,” kata dia.@k23

Komentar