nusabali

Cari Uang Tiket Trevel, 2 Buruh Curi Barang Milik Bos

  • www.nusabali.com-cari-uang-tiket-trevel-2-buruh-curi-barang-milik-bos

TABANAN, NusaBali - Polsek Penebel, Tabanan, mengamankan dua buruh ternak sapi karena mencuri barang milik bosnya. 

Mereka adalah Budiono,25, dan Ahmad Dwiyanto, 25, nekat mencuri peralatan rumah tangga bosnya, I Putu Yoga Peramerta di Banjar Dinas Pemanis, Desa Biaung, Kecamatan Penebel. Sebelum diamankan polisi mereka ketangkap oleh warga.

Pencurian oleh dua pemuda asal Jawa ini motifnya mencari ongkos untuk pulang kampung. Adapun barang yang dicuri  di antaranya sebuah mesin jahit karung, sebuah tabung gas ukuran 14,6 kg, 2 pasang sepatu karet, satu buah batu asah, dan satu buah karung plastik. Seluruh barang ini berada di ternak sapi Simantri milik korban.

Informasi yang dihimpun sebelum dilaporkan ke polisi Senin malam sekitar pukul 22.00 Wita, warga setempat melihat gelagat mencurigakan pada dua tersangka Budiono dan Ahmad Dwiyanto. Dua tersangka ini sempat dilihat membuang barang di barat garasi.

Warga setempat, Wayan Tika langsung menginformasikan kepada korban perihal tersebut. Korban Peramerta pun langsung menemui tersangka dan didapat sudah berada di depan garasi. Kepada korban dua tersangka mengaku hendak kabur dan berhenti bekerja. Korban sempat melarang supaya bersabar sambil menunggu buruh yang akan datang. Hanya saja setelah melihat sejumlah barang yang dicuri langsung melaporkan tersangka ke polisi.

Kapolsek Penebel AKP Made Sutika membenarkan kejadian tersebut. Dua tersangka sudah diamankan di Polsek Penebel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Motif pencurian karena ingin membeli tiket trevel pulang ke Jawa. Sebab dua tersangka ini belum lama bekerja. Ada yang sebulan dan baru 5 hari kerja," ujarnya, Selasa (23/5).

Disinggung mengenai dua tersangka sampai ingin kabur, AKP Sutika menjelaskan karena salah satu dari tersangka terutama yang bekerja baru lima  hari tak mau bekerja sendiri. "Awalnya ini mereka bekerja bersama 3 orang, satu buruh sudah berhenti, tinggal lagi 2 buruh. Nah, yang bekerja sebulan ini juga mau berhenti, kemudian yang baru bekerja 5 hari ini juga mau berhenti karena tidak ingin bekerja sendiri dirasa berat. Akhirnya memutuskan sama-sama akan kabur dan mencuri barang bosnya," beber AKP Sutika.

Kini, dua tersangka masih diamankan di Polsek Penebel untuk diminta keterangan lebih lanjut. Adapun kerugian dari barang yang dicuri tersangka mencapai Rp 3.350.000. "Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 362 Jo 56 KHUP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.7des

Komentar