nusabali

Polisi Amankan Pencuri dan Penadah Mesin Pompa Air

  • www.nusabali.com-polisi-amankan-pencuri-dan-penadah-mesin-pompa-air

NEGARA, NusaBali - Jajaran Unit Reskrim Polsek Mendoyo meringkus dua orang pelaku pencurian mesin pompa air di Gudang PT Triwira Bahari, Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Jumat (19/5). 

Kedua pelaku, Komang Ari Wiwik Ananda alias Tu Geguk,31, dan Gede Astika Negara alias Deglug,49. Kedua pelaku yang sama-sama warga Banjar Pasar, Desa Yehembang, ini sudah empat kali mencuri di gudang perusahaan tambak udang tersebut dan berhasil menggasak 8 unit mesin pompa air.

Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi saat rilis kasus di Mapolsek Mendoyo, Selasa (23/5), mengatakan  kedua pelaku yang sudah berulang kali melakukan pencurian di gudang itu, diamankan atas upaya penyelidikan yang dilakukan jajaranya. Kejadian hilangnya pompa air di gudang itu, diketahui sudah terjadi hingga empat kali. Di antaranya pada sekitar awal bulan April, pertengahan bulan April, awal bulan Mei, dan terkahir pada tanggal 12 Mei lalu.

"Mereka melakukan pencurian pada malam hari, sekitaran pukul 23.00 Wita. Setiap kali mencuri, mereka mengambil 2 unit mesin pompa air sehingga totalnya mengambil 8 unit (mesin pompa air)," ujar Kompol Suarmadi.

Aksi kedua pelaku ini berhasil terungkap setelah dua orang petugas keamanan dari perusahaan tambak tersebut, berusaha membuat semacam perangkap pada Jumat (19/5) lalu. Awalnya, pada Jumat sekitar pukul 19.00 Wita, kedua petugas kemanan itu mengikat mesin pompa menggunakan senar yang terhubung dengan sebuah botol yang ditempatkan sejauh 10 meter dari pos jaga.

Setelah dipasang perangkap, pada sekitar pukul 23.00 Wita, kedua petugas keamanan bersangkutan melihat botol yang mereka tempat di pos jaga terjatuh. Kemudian kedua petugas kemanan itu pun berusaha melakukan investigasi dan menemukan kedua pelaku tersebut. Saat tepergok petugas keamanan itu, pelaku Tu Geguk dilihat sedang mengangkat salah satu mesin pompa. Sementara pelaku Deglug berada di luar gudang dan menunggu dekat sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 7474 ZB yang dibawa kedua pelaku.

Setelah ditangkap petugas keamanan tersebut, kedua pelaku langsung diserahkan ke Mapolsek Mendoyo. Dari hasil intorgasi terhadap kedu pelaku, mereka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian mesin pompa air di gudang tersebut. Delapan mesin pompa air yang mereka curi, sudah dijual kepada tukang dinamo bernama I Ketut Suariana alias Tut Nama, asal Banjar Yeh Buah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

"Total kerugian korban atas kehilangan 8 mesin pompa itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 48 juta. Sedangkan kedua pelaku menjual total 8 mesin itu dengan mendapat uang sekitar Rp 7 juta. Dari keterangan kedua pelaku dan pengembangan, kami juga amankan penadahnya (Tut Nama)," ucap Kompol Suarmadi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku Tu Geguk dan Deglug disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) Yo Pasal 64 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara sang penadah, Tut Nama, disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.7ode

Komentar